Konferensi Pers Polres Tebingtinggi Hadirkan Pelaku Pembunuhan IRT di Kuta Baru

Daftar Isi


Tebingtinggi, Indometro.id -

Polres Tebingtinggi menggelar konferensi pers terkait pembunuhan seorang ibu rumah tangga, Sugiyanti (23) warga Desa Paya Mabar dengan menghadirkan pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Kuta Baru beberapa hari lalu, kegiatan berlangsung di halaman Polres Tebingtinggi, Jumat (9/6/2023).

Dalam temu pers ini polisi menghadirkan pelaku MRP alias Riski (19) dengan berbaju tahanan dan duduk di kursi roda dengan kedua kakinya tampak dibungkus perban usai diberi timah panas akibat hendak melarikan diri pasca akan ditangkap petugas.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK, M.K.P. didampingi Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring, Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan Kabag Log Kompol P Pangaribuan mengatakan pelaku pembunuhan berhasil ditangkap petugas usai mendapatkan jejak dari chattingan akun Facebook milik korban.

"Korban saat itu melihat lowongan kerja menjaga anak yang dikirimkan pelaku lewat media sosial Facebook, korban tertarik dan mendatangi kediaman pelaku di Jalan Taman Bahagia Kota Tebingtinggi," tutur Kapolres.

Usai mendatangi pelaku, lanjut Kapolres, pelaku ternyata hanya pura-pura dan mempunyai maksud lain, selanjutnya pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kota Pematangsiantar dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban.

"Setelah balik ke Tebingtinggi, pelaku membawa korban ke ladang ubi di Desa Kuta Baru Sergai dan menghabisi nyawa korban dengan seutas tali, pelaku lalu membawa kabur sebuah handphone dan sepeda motor milik korban," sambungnya.



Dijelaskan Kapolres, pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut di daerah Belawan dengan harga Rp.2 juta dan langsung melarikan diri ke Dumai, Riau.

"Guna menghilangkan jejak, pelaku melarikan diri ke Dumai, Riau, namun tindakan tersebut telah tercium Satreskrim Polres Tebingtinggi dan akhirnya dengan berkoordinasi dengan Polres Dumai pelaku berhasil ditangkap di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kapai Kota Dumai Provinsi Riau tepatnya di Mushola Simpang KID (Kawasan Industri Dumai)," terang Kapolres.

Hingga kini, imbuh Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan bahwa pelaku merupakan pelaku tunggal dalam melakukan pembunuhan terhadap korban dengan niat mengambil handphone dan sepeda motor korban karena motif faktor ekonomi.

"Pelaku dijerat Pasal 338 Subsider 365 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Pelaku yang saat itu tertunduk lesu dimintai keterangan mengatakan hanya berniat mengambil handphone dan sepeda motor korban karena kebutuhan ekonomi, akan tetapi dirinya.panik dan bingung lalu akhirnya membunuh korban dengan menggunakan seutas tali.

"Saya hanya ingin mengambil hp dan kereta korban, tidak ada niat lain, saya juga tidak ada melakukan pelecehan ataupun pencabulan terhadap korban," pungkas pria yang baru berumahtangga tersebut.

Pasca penangkapan pelaku pembunuhan yang sempat viral di media sosial dan seputaran wilkum Polres Tebingtinggi,  sejumlah warga memberikan apresiasi kepada Polres Tebingtinggi dengan mengirimkan papan bunga ucapan terimakasih atas kinerja jajaran Polres Tebingtinggi dalam gerak cepat mengungkapkan kasus pembunuhan terhadap ibu rumah tangga tersebut.


(AS/IY)


Posting Komentar



banner image