Lembaga Bantuan Hukum Mukti Pajajaran Bersama DPD LP2KP Kab Pasuruan DatangI Datangi Kantor Pemkab Pasuruan
PASURUAN - INDOMETRO.ID: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran Andreas SH.MHum yang berkantor di Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo , Pasuruan Kota, bersama Subkhi Abdullah S.Ag selaku Ketua DPD LP2KP Kabupaten Pasuruan, Anom Suroto DPP LP2KP, Ahmad Darma sekretaris DPD LP2KP, Okky Bintara tim media DPD LP2KP mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan Rabu (15/06/2023).
Kedatangan Kedua Lembaga tersebut bertujuan untuk beraudiensi dengan pihak Pemkab Pasuruan dan diterima langsung oleh Bapak Diano Vella Verry selaku asisten 1 dengan didampingi para stafnya di Ruang Rapat Kalingga Gedung maslahat Daerah Kabupaten PasuruanLt.2. yang beralokasi di Jl.ranci Km 09 Bangil Pasuruan Serta dihadiri oleh beberapa pihak pihak terkait antara lain dari Pemerintah Desa Rowogempol, Camat Lekok, serta keluarga dari ahli waris yang diwakili bapak Munir juga dari pihak BPN
Kedua pujangga ini berkolaborasi tak lain, bertujuan untuk menanyakan terkait tanah di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, milik 16 ahli waris a .Yang diketahui selama 25 tahun tanah tersebut dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Yang menjadi pertanyaan kedua Lembaga dalam permasalah ini yaitu bagaimana dengan status tanah milik 26 ahli waris Apabila memang tanah tersebut sudah hak milik dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan harus disertakan dengan pembuktian hak kepemilikan.
Menurut Subhki Abdullah yang juga Ketua DPD LP2KP Kab Pasuruan ia mengatakan pada saat audensi berlangsung, Apabila tanah tersebut memang sudah dibeli oleh Pemkab Pasuruan, tolong tunjukan pembuktian keabsahannya yang bisa mendukung, seperti Sertifikat atau paling tidak Surat AJB (Akte Jual belinya) ,”Ungkap Subkhi.
Sementara itu , ditempat sama Andreas menjelaskan, Terkait tanah ini sudah jelas bukti buktinya leter C nya pun tembus, jadi dalam hal ini kami tidak menggugat kami meminta pada Pemkab Pasuruan, karena sudah jelas tanah ini milik atas nama 16 ahli waris, yang disertakan bukti bukti yang ada, ” jelas Andreas.
Dalam hal ini pihak Bapak Diano Vella Verry selaku asisten 1 Menanggapi dengan ungkapan, Hasil dari audiensi ini akan menindaklanjuti dan menunjuk biro hukum kabupaten Pasuruan untuk mendalami perkara ini biar jelas kepemilikan nya dan akan memberikan informasi kejelasan ini utk perkembangannya bapak camat Lekok
Kepala desA Rowogempol sendiri memang bersedia melepas tanah ke warga ahli waris tkalau memang nanti ada putusan yang menguatkan kalau memang itu tanah warganya.
"Dayat"
Posting Komentar