Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Jalan Flamboyan Tebingtinggi
Daftar Isi
Tebingtinggi, Indometro.id -
Seorang pemuda diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Tebingtinggi di Jalan Flamboyan Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Rabu lalu (31/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Diketahui pelaku berinisial MH (26), warga Jalan Mesjid Lingkungan VI Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Lewat keterangannya, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada awak media, Sabtu (3/6) mengatakan pelaku diamankan pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, di sekitar TKP Jalan Flamboyan.
"Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat, tentang adanya seorang pria didalam sebuah rumah milik warga yang kerap bertransaksi dan menjual narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku dan rumah tersebut, petugas Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi," terang Kasi Humas.
Setibanya di TKP persis di depan rumah tersebut sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu juga, petugas melihat rumah sesuai yang diinformasikan dengan posisi pintu rumah keadaan terbuka.
"Petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri dimaksud sedang duduk bersila di lantai ruang tamu, kemudian petugas permisi masuk sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi dan menanyakan identitas pelaku," sambungnya.
Usai menjawab identitasnya, pelaku tampak seperti panik dan kaget namun tak berkutik serta pasrah saat petugas menggeledahnya dan berhasil menemukan sebuah dompet wanita warna putih corak bunga dari dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku saat itu.
"Dari penangkapan itu kita dapati sejumlah barang bukti," tutur Kasi Humas.
Barang bukti diamankan diantaranya 13 paket sabu dengan total berat 1,82 gram yang disimpan di dalam dompet, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop dan uang senilai Rp 70 ribu.
Selanjutnya petugas didampingi Kepling setempat juga melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, akan tetapi petugas tidak menemukan barang bukti apapun.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang terlarang itu adalah miliknya," cetus AKP Agus Arianto.
Kasi Humas menambahkan, pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan akhirnya diboyong ke kantor Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk proses lebih lanjut
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
(AS/IY)
Posting Komentar