Pengembangan Karya Jaya, Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemasok Sabu di Bandar Betsy
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengembangan kasus narkoba di Jalan Ir.H.Djuanda Kelurahan Karya Jaya yang telah diungkap pada Jumat (9/6/2023) pukul 07.30 WIB dengan mengamankan K alias Sikus (41), selanjutnya berdasarkan penyelidikan dan hasil pengembangan, petugas menangkap seorang pria berinisial LA alias Reza (44) di Huta III Afd VII Kebun Bandar Betsy Desa Bandar Betsy I Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (11/6) bahwa dari hasil pengembangan pihaknya langsung bergerak ke Bandar Betsy Kabupaten Simalungun untuk melakukan penangkapan terhadap pemasok narkoba jenis sabu berdasarkan pengakuan Sikus kepada petugas.
"Hanya hitungan jam Polres Tebing Tinggi berhasil membongkar kasus ini, pengungkapan ada di 2 TKP. TKP pertama diungkap pada hari Jumat 19 Juni 2023 pada pukul 07.30 WIB di daerah Karya Jaya, dari penangkapan ini diamankan satu orang inisial K alias Sikus (41) dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 2,95 gram," kata Kasi Humas.
Penyelidikan dari kepolisian terus berlanjut, hasilnya didapati pelaku kedua berinisial LA alias Reza (44) warga sekitar TKP kedua di Huta III AFD VII Kebun Bandar Betsy, Desa Bandar Betsy I Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.
"Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna putih berisi biji, ranting dan daun kering ganja seberat 2,41 gram, 1 buah kaca pirex, 3 buah pipet plastik dan 1 buah tutup botol plastik, 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, sementara narkotika jenis sabu tidak ada ditemukan," terang AKP Agus Arianto.
Lebih dalam AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku Reza yang diinterogasi petugas mengakui jika dirinya memang benar sebagai pemasok narkoba jenis sabu dan menyerahkan barang haram tersebut kepada Sikus beberapa hari lalu.
"Reza selaku karyawan BUMN mengaku bahwa yang memberikan narkoba jenis sabu kepada Sikus adalah benar dirinya," kata Agus.
Pelaku kini telah ditahan di Polres Tebing Tinggi dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(AS/IY)
Posting Komentar