Polsek Sipispis Amankan Dua Pria Pencuri Kabel Tower di Desa Simalas
Daftar Isi
Tebingtinggi, Indometro.id -
Polsek Sipispis Polres Tebingtinggi Polda Sumut mengamankan dua pria pelaku pencurian kabel menara atau tower PT XL Axiata Site ID : B.985 Simalas, Tower ID :SUM-SU-SRH-1278 Site Adreas Kampung Kebun Sayur di Dusun I Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Rabu (31/5/2023) pukul 06.10 WIB.
Kapolsek Sipispis AKP Saepullah S.Sos melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Kamis (1/6) mengungkapkan, kedua pelaku pencurian kabel XL Axiata tersebut berinisial S alias Martel (43) dan MN alias Ucok (53) yang merupakan warga Dusun IV Kampung Krompol Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus ini terungkap pada Rabu (31/5) sekira pukul 05.30 WIB, saat kedua pelaku tertangkap tangan oleh penjaga tower Pak Sinaga yang kala itu langsung menghubungi Ari Ansyah (35) selaku CME Putra Mulia Telekomunikasi untuk datang ke TKP guna memantau dan selanjutnya menyerahkan kedua pelaku pencurian sekaligus membuat laporan ke Polsek Sipispis.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 pisau carter warna hitam dan merah, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa No. Polisi, 1 buah kunci Pas 17 dan 14, 1 buah tang potong dan 150 meter kabel Feeder warna hitam.
"Akibat kejadian itu PT XL Axiata mengalami kerugian sebesar Rp.15 juta lebih," ungkap Kasi Humas.
Merasa keberatan,.pihak perusahaan akhirnya mengutus Ari Ansyah untuk membuat laporan polisi di Mapolsek Sipispis dengan para saksi warga setempat yakni Febriandi Sianturi (22) dan Surya Suhendra Sianturi (31).
Selanjutnya pada pukul 06.10 WIB kedua pelaku dan sejumlah barang bukti diserahkan petugas jaga dan saksi serta warga setempat ke Polsek Sipispis.
"Sebelumnya pelaku juga telah ditangkap warga pada pukul 01.30 Wib di Dusun II Desa Simalas pada saat pelaku membawa kabel milik XL Axiata dengan mengendarai sepeda motor," terang Kasi Humas.
Terhadap kasus tersebut, tutur Kasi Humas, masih dalam tahap penyidikan dan dilakukan pengembangan.
“Dari keterangan kedua pelaku, kabel hasil curian itu akan dijual dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan, hingga kini proses hukum masih berlanjut, keduanya terancam Pasal 363 ayat 1 ke 4e,5e dari KUHPidana,” tuntasnya.
(AS/IY)
Posting Komentar