Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus

Daftar Isi


INDOMETRO.id Tanggamus -- DPRD Kabupaten menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggung jawaban Bupati Tanggamus Tahun 2022 dan Presentasi Laporan Hasil Pembahasan Raperda Tahun 2023.

Acara berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. Senin (19/6/2023)


Hadir dalam kegiatan Syafi'i, S.Ag (Wakil Bupati Tanggamus), Heri Agus Setiawan S.Sos (Ketua DPRD Tanggamus), Plh. Sekretaris Sukisno, M.Kes, Para Asisten, Para Ketua OPD, Kompol Hasbin (Mewakili Kapolres Tanggamus), Lt. Inf. Masirun (Mewakili Dandim 0424/Tgm), 25 Anggota DPRD, Kepala Dinas, Kepala Dinas, unsur vertikal BUMN, BUMD, dan Kecamatan Tanggamus.

Perwakilan dari Bupati Umum. Syafi', S.Ag, menyampaikan Perda yang merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk atas kesepakatan bersama DPRD dan Kepala Daerah. 

Daerah. Penyusunan peraturan daerah didasarkan pada suatu standar dan metode tertentu, untuk itu diperlukan tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tingkat perencanaan, pengajuan, persetujuan sampai dengan tingkat pengukuhan.


Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami sampaikan pada tanggal 13 Maret 2023 telah kami bahas bersama yaitu Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh 

Lusuh


Raperda ini perlu kita tetapkan sebagai Peraturan, karena sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Pasal 28 Perubahan UUD 1945, bahwa perumahan merupakan salah satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapatkan lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat. Namun ketika pertumbuhan dan perkembangan perumahan tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan dan tingkat ekonomi masyarakat serta tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.


Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa Pemerintah Daerah WAJIB mencegah dan meningkatkan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan menetapkan kebijakan, strategi, dan penanganannya. pola yang manusiawi, berbudaya, adil, dan ekonomis. 


Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui Raperda ini sebagai Perda, ujarnya".

Posting Komentar



banner image