Sosialisasi PP Tulungagung Gempur Rokok Ilegal di Wisata Desa Mbalong Kawok

Daftar Isi

 




TULUNGAGUNG Indometro.id

Upaya Pemerintah Kabupaten Tulungagung guna menekan peredaran rokok  tanpa cukai/ilegal terus diupayakan . Kali ini melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal 2023 terus dilakukan. Seperti kegiatan yang  bertempat di Ruang Pertemuan Wisata Desa Mbalong Kawok yang merupakan milik Bumdesa Desa  Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut, kegiatan sosialisasi penekanan peredaran Rokok Ilegal diwilayah Tulungagung  dilakukan, Kamis (22/6/2023). Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut yaitu karena ini merupakan program dari Pemerintah Pusat sehingga Pemerintah Kabupaten Tulungagung menunjuk Satpol PP melaksanakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal supaya masyarakat Tulungagung sadar akan larangan rokok ilegal dan taat pajak. Selaian itu Pemerintah Kabupaten Tulungagung menginginkan rokok yang beredar di masyarakat adalan rokok yang sah dan diijinkan pemerintah melalui adanya pita cukai.


Kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung bersama Kantor Bea Cukai Blitar tersebut juga dihadiri Kepala Satpol PP Tulungagung, Soni Weli Ahmadi  SSTP.MM yang diwakili Sekretaris  Satuan Polisi Pamong Praja, Muhamad Ardian Candra SSTP, Kabid  Penegakkan Peraturan Daerah , Adi Fitra Wijaya SSTP. MM,  Perwakilan Disnakertrans, Dinas Perindustrian, Bhabinsa, Babhinkamtibmas Desa serta puluhan  tamu undangan dari berbagai elemen pelaku usaha UMKM dan berapa anggota Satpol PP Tulungagung.


Adapun kegiatan  tersebut dilakukan Satpol PP Tulungagung memberikan edukasi kepada masyarakat Tulungagung supaya mengerti dan memahami bahwa rokok ilegal sangat merugikan negara. 


Acara Sosialisasi yang digelar pada pagi hari tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Muhamad Candra Ardian yang akrab dipanggil Candra.


Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tulungagung, melalui  Sekretaris Satpol PP Candra, menyampaikan bahwa kegiatan  Sosialisasi dan edukasi  terkait Rokok Ilegal tersebut terus dilakukan di Wilayah Kabupaten Tulungagung tersebut rencananya   akan di adakan di delapan titik lokasi yang sudah direncanakan.


” Kami akan terus upayakan sosialisasi seperti ini di berbagai Kecamatan Wilayah Kabupaten Tulungagung dan saya menghimbau kepada semua  pihak mulai dari masyarakat,  petani tembakau, pengusaha rokok  hingga penjual rokok yang ada di Tulungagung bila mana menemukan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal segera melaporkan ke Satuan Polisi among Praja," tegas Candra.


 Pihak Satpol PP Tulungagung akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi serta pemahaman terkait peredaran dan penyebaran rokok ilegal di masyarakat Tulungagung.


Menurut Candra," Kita terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Tulungagung terkait ini, dan yang  terbaru kita lakukan di Desa Kendalbulur, Boyolangu tepatnya bertempat di tempat wisata desa Nangkula Park. 


Perlu diketahui kegiatan  Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut  dilakukan guna  memberikan informasi kepada masyarakat  tentang keberadaan rokok ilegal yang harus diberantas bersama -sama. Karena  rokok ilegal sangat merugikan  masyarakat dan negara, selain itu juga merugikan pengusaha  industri rokok yang berpita cuka i serta pelaku UMKM. Dihimbau kepada  masyarakat Tulungagung supaya  tidak mendukung adanya peredaran rokok ilegal tersebut.


Adapun ciri ciri  rokok ilegal adalah rokok dengan pita cukai palsu, kemudian rokok yang menggunakan cukai bekas, dan  rokok polos yang tidak menggunakan pita cukai. (AG

Posting Komentar



banner image