Terkait ongkos wartawan di LKPJ Desa Lambangsari Ketua SWI Geram

Daftar Isi

 




Bekasi, indometro.id –Lagi-lagi nama profesi wartawan tercemar  dan diindikasikan kuat dugaan dicatut  nama Wartawan oleh oknum aparat Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan  Kabupaten Bekasi. Hal tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Lambangsari pada tahun anggaran  2022.

Saat dikonfirmasi media  Kaur Keuangan Desa Lambangsari mengakui  dan membesarkan  ada kekeliruan dalam Laporan  keuangan yang mencantumkan Ongkos Wartawan sebesar  Rp. 62.394.000,-(Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) yang tertulis : No 170  Tanggal, 05/12/2022, Nomor Bukti  00174/KWT.2022/2022.

" Maaf Bang mungkin salah tulis dalam pembuatan laporan kita, ujar  Ela  selaku Kaur Keuangan Desa Lambangsari.

Hal ini menjadi sorotan dan kritik tajam oleh Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Bekasi,Surya Suep.

Surya  menyesalkan dan menyayangkan tindakan yang kurang profesional yang dilakukan oleh oknum Kaur Keuangan Desa Lambangsari, yang mencatut  nama Wartawan untuk dijadikan Laporan keuangan dengan kalimat secara resmi " Ongkos Wartawan" yang ditujukan sebagai laporan keuangan ke Pemkab Bekasi.

Menurut Surya kata  " Ongkos Wartawan" yang  tertulis dalam laporan LKPJ tersebut jelas-jelas  telah menghina, merendahkan  serta melecehkan  profesi Wartawan, seolah-olah menganggap  semua  Wartawan  meminta uang dan membebankan  dan ini membuat  citra buruk bagi semua Wartawan khususnya Bekasi cetus  Surya Suep.

" Kami akan minta klarifikasi kembali kepada   Pemdes Lambangsari terkait ini, dan ini saya kira sudah menyinggung perasaan insan pers di seluruh Bekasi bahkan Nusantara.

Saya beranggapan terkait dengan adanya ucapan dari oknum  Kaur keuangan desa Lambang Sari, bahwa dia sudah salah tulis itu jelas pencemaran nama baik wartawan atau pers, hanya demi keuntungan kantong pribadi...dan ini harus dipertanggung jawabkan oleh pihak Desa Lambang Sari itu sendiri, karena ini sudah menyangkut citra baik profesi wartawan sebagai pilar ke 4.

Dan ini harus ada tindakan hukum pencemaran nama baik profesi wartawan. Karena ini sudah masuk ke dalam laporan pertanggungjawaban anggaran Desa," Imbuhnya.

"Jikalau benar ada kesalahan, seharusnya secepatnya diperbaiki dalam laporan pertanggungjawaban tersebut," ucap Ketua SWI Kabupaten Bekasi Surya Suep.

Wartawan media Kabarnusa24.com Suhaeb Rizal menambahkan " bahwa persoalan ini jangan di anggap sepele, yang sudah jelas nama profesi wartawan  ditulis dan dibawa dalam ranah Laporan Keuangan dengan nilai yang fantastis sampai 62 jutaan, jika memang ada biaya publikasi meriah atau advetorial berita semestinya ditulis bukan ongkos wartawan," tukasnya.

"Kami bersama rekan wartawan lainnya akan bersama-sama meminta klarifikasinya terkait hal ini," tegasnya.

Posting Komentar



banner image