Wakapolsek Tebing Tinggi Pimpin Mediasi Soal Salah Paham di Kantor Desa Penonggol

Daftar Isi



Tebing Tinggi, Indometro.id -

Wakapolsek Tebing Tinggi Iptu Mulyono memimpin kegiatan mediasi atas persoalan kesalahpahaman yang terjadi antar warga di Aula Kantor Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (26/6/2023).

Pada kesempatan itu Wakapolsek turut didampingi, Kanit Binmas Aiptu MH Sumbayak, Bhabinkamtibmas Aiptu F Simanihuruk, Kanit Intelkam Aiptu T Simanjuntak, Satreskrim Bripka Alex Sembiring, Kades Gunung Kataran Sugiono, Kades Penonggol Samsuri, Ir Jikri dan pihak yang bersengketa.

Petugas melakukan problem solving atau mediasi antara Rahcmad (68) warga Lk III Padang Merbau Kec Padang hulu Kota Tebing Tinggi selaku pihak pertama dengan Arjun Roy Simanjuntak (29) warga Dsn III Desa Kedai Penonggol Kec Tebing Tinggi Kab Sergai selaku pihak kedua.

Permasalahan berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib pihak kedua Arjun Roy Simanjuntak pergi melihat ladang pisangnya yang terletak di desa Gunung Kataran dusun III ( Afd IX ) Kec Tebing Tinggi Kab Sergai. Sesampainya diladang Arjun Roy Simanjuntak terkejut melihat pohon pisangnya dalam keadaan  rusak akibat di potong ditebang, dan Arjun Roy Simanjuntak ada melihat anak Rachmat  yang bernama Panji Azhari membawa mobil pick up yang membawa lembu mati dan lembu yang mati tersebut dibuang dan diletakan di jalan dekat dengan ladang tanaman pohon pisang. 

Atas kejadian itu Arjun merasa keberatan dan hendak melapor ke polisi, namun setelah kedua belah dipertemukan dan dimediasi akhirnya terjadi kesepakatan.

Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan dan tidak ada saling mendendam dan pihak kedua berjanji akan mencabut Laporan Polisi di Polsek Tebing Tinggi.

Dalam hal ini pihak pertama berjanji akan memberikan ganti rugi bila dikemudian hari ternak lembu itu masuk dan merusak tanaman pisang  di ladang milik Arjun Roy Simanjuntak. Pemilik ladang tanaman pisang Ajun Roy Simanjuntak dalam kesepakatan perdamaian, akan membuat pagar di ladangnya guna keamanan supaya ternak lembu tidak masuk.

Dan hasil kesepakatan bersama yang di tuangkan dalam surat perdamaian, oleh Kepala Desa surat perdamaian tersebut akan diberikan kepada seluruh pemilik-pemilik ternak lembu agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali.

"Pihak perkebunan meminta kedua belah pihak untuk saling menjaga kebun dan ternaknya,bila terulang kembali akan dibuat tindakan tegas," ungkap Wakapolsek.

Seperti diinformasikan bahwa Rachmad dan Panji Azhari ada menduga bahwa lembu miliknya yang mati tersebut akibat diracun oleh Arjun Roy Simanjuntak. Dan begitu juga sebaliknya Arjun Roy Simanjuntak menduga pohon pisang yang  bekas ditebang dan dirusak tersebut pelakunya adalah pemilik lembu yaitu Rahmad beserta anaknya Panji Azhari.


(AS/IY)

Posting Komentar



#
banner image