3 Paket Sabu Disita Polisi dari Tangan Pelaku Narkoba Saat Diringkus di Padang Merbau

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Tiga paket narkotika jenis sabu-sabu disita petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dari tangan pelaku berinisial BS (39) warga Dusun V  Desa Kota Tengah Dolok Masihul, Serdang Bedagai saat diringkus pada Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Danau Maninjau Gg. Bengkel Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya disebuah rumah.

"Lelaki tidak tamat SMP tersebut diamankan petugas bersama barang bukti 3 paket sabu seberat 2,32 gram, 1 kotak handphone, sebuah dompet, sebuah timbangan digital, sebuah sendok sabu dan 4 plastik berisikan plastik klip kosong," papar Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (4/7) kepada wartawan. 
                          
Sebelumnya, pada hari Sabtu (1/7) sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Danau Maninjau Gg Bengkel tepatnya didalam sebuah rumah, petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan yang berlanjut ke penangkapan terhadap seorang laki-laki mengaku bernama BS karena diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

"Saat itu petugas menemukan sejumlah barang bukti di atas meja yang berada di dalam kamar pelaku," sambung Kasi Humas. 

Sementara barang bukti lainnya berupa plastik plastik klip kosong ditemukan petugas di bawah meja yang berada di dalam kamar pelaku.

"Petugas lamgsung menggelandang pelaku beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya. 


(AS/IY)

Posting Komentar



#
banner image