Aksi 1000 Lilin Menuntut Keadilan atas Pengrusakan Makam Keluarga

Daftar Isi
Dokumentasi brosur Aksi 1000 Lilin 

Indometro Id - Biak Numfor Papua, Aksi 1000 Lilin ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan keadilan bagi korban terhadap Para pelaku kejahatan yang merusak makam/Kuburan di areal milik Keluarga Besar kakek/Tete Vandirus Mansawan, yang terletak di Kampung Sowek Distrik Kepulauan Aruri Kabupaten Supiori Provinsi Papua, saat di wawancarai awak media kepada salah satu keluarga korban Almarhum Jonathan Jotham Mansawan, yaitu Ibu Yuliana Mofu sebagai Istri Almarhum yang di rusak Rumah Kuburan pada hari Jumat 7 Juli 2023.

   Foto TKP makam yang dirusakan oleh oknum yang saat ini menjadi TSK

Ibu Yuliana Mofu mengatakan Sesuai kejadian pada saat itu Rumah makam Kuburan yang Sudah di pasang atap seng dan dalam  proses pemasangan granit serta penyusunan batu telah semua nya langsung di bongkar panggal-panggal oleh oknum masyarakat yang tidak diketahui oleh kami keluarga korban, oknum masyarakat tersebut menggunakan Sensor, Parang, Tombak, untuk memotong tiang makam dan tombak untuk menikam atap makam selain itu oknum tersebut menggunakan batu telah di sekitar makam untuk melepari atap makam, selanjutnya oknum tersebut membakar Tiga salib krans bunga serta segala perabotan alat-alat kerja makam.

           Foto Aksi 1000 Lilin serentak 

Pada saat kejadian berlangsung kami keluarga masih dalam suasana Duka, yang mana Suami/Bapa terkasih Jonathan Jotham Mansawan baru di makamkan pada tanggal 13 Desember 2022 kemudian selang waktu 14 hari kejadian ini berlangsung di tanggal 27 Desember 2022 hal ini membuat kami keluarga korban merasa sangat kesal dan menuntut keadilan kepada pihak penegak Hukum untuk segera tangkap pelaku pengrusakan rumah makam.

Selain itu oknum dari gerombolan masyarakat tersebut juga telah mengeroyok keluarga kami hingga pingsan atas nama I. M dan S. K, dan oknum tersebut melanjutkan penikaman terhadap L. M semua korban telah di rawat di RS.

Foto Aksi 1000 Lilin di Mandala Biak Numfor 

Akibat dari perbuatan tidak terpuji itu keluarga korban lapor ke pihak yang berwenang untuk proses sesuai Hukum yang berlaku Kami keluarga korban buat Laporan Polisi di Polres Supiori tetapi proses tersebut kami keluarga korban menunggu Proses terlalu lama sekali, sebagai keluarga korban merasa seperti proses jalan di tempat, dan kemudian kami datangi LBH Kyadawun untuk Mendampingi kasus ini sebagai Kuasa Hukum kami keluarga korban dan berkat bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadawun GKI Klasis Biak selatan, Pada tanggal 20 Juni 2023 baru dinyatakan tahap 2 di  Kejaksaan Negeri Biak Numfor, sementara ini kami keluarga besar korban masih menunggu P21 dari kejaksaan negeri Biak Numfor.

Untuk itu malam ini kami keluarga besar semua yang ada di Timika, di Jayapura, di Bandung, di Biak Numfor, di Supiori, di Wamena, dan di Oksibil semua serentak melaksanakan Aksi 1000 lilin ini sebagai tanda Ucapan syukur kami dari keluarga korban.
Dokumentasi Aksi gabungan 1000 Lilin 

Harapan kami keluarga besar Mnsawan sebagai korban Pengrusakan Makam Rumah Kuburan, dan juga sebagai korban pengeroyokan, sangat mengharapkan agar oknum masyarakat yang sebagai pelaku kejahatan harus di hukum seberat-beratnya karena perbuatan oknum tersebut sudah tidak manusiawi lagi dan tidak punya Peri kemanusiaan.

Kami keluarga korban juga mengahaharapkan pengadilan Negeri Biak dapat melihat dengan jeli pokok perkara ini dan mengabulkan tuntutan kami sebagai korban.

Disisi lain kami sebagai korban tetapi dalam pengaduan kami Kami juga dari keluarga korban ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka (TSK) an D. M, serta N. M, dan B. M kemudian yang satu nya Anak dibawah umur an K. M padahal kami adalah korban yang diserang oleh oknum dan kami hanya membela diri pada saat kejadian berlangsung di TKP, kiranya Pengadilan Negeri Biak juga bisa melihat keluhan kami keluarga korban yang ditetapkan sebagai TSK.

Dan untuk itu kami lakukan Aksi 1000 Lilin ini juga sebagai tanda ungkapan syukur atas penyertaan Tuhan hingga proses ini mulai terlihat ada titik terang, setelah berlangsung selama 192 hari atau kurang lebih 6 bulan bergumul, bahkan menandai harapan keluarga korban pada sang terang itu sendiri untuk menyinari setiap sudut bahkan yang tergelap pun dalam kasus ini.

Disisi lain aksi Penyalaan 1000 Lilin ini juga sebagai tanda keluarga Besar dari Turunan Vandirus Mansawan beserta seluruh partisipan menyerahkan proses perkara ini dalam tingkat Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Biak hanya kedalam tangan Tuhan Yesus Kristus sang Hakim yang Adil.

Wartawan ~ Nardo Yewun, SH

Posting Komentar



banner image