Dorong Percepatan RKP Desa Tahun 2024,TPP Kecamatan Koting Fasilitasi Tahapan Musyawarah Desa
Ilustrasi Musyawarah Desa RKP Desa |
Tahapan persiapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Percepatan RKP Desa tahun 2024 bertempat di Kantor Camat Koting, Senin, (3/07/2023), yang dibuka oleh Camat Koting, Yosri Beguir,S.Fil dan dihadiri oleh Kepala Seksi AP3 Kecamatan Koting, Flavianus E. Edomeko, SE, para Penjabat Kepala Desa bersama Perangkat yang membidangi perencanaan, Badan Permusyawaratan Desa dan Pendamping Desa selaku Narasumber.
Dalam kesempatan tersebut, Pendamping Desa Kecamatan Koting, Silvester Moan Nurak, memaparkan materi Musyawarah Desa menurut Perataruran Menteri Desa Nomor 16 tahun 2019.
Dijelaskan, berdasarkan ketentuan, kegiatan Musyawarah Desa meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.
Tahapan persiapan, tediri dari, Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Musyawarah Desa oleh BPD. Di tahap ini, BPD membahas rencana pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, sarana prasarana pendukung, identifikasi peserta dan undangan.
Setelah itu, BPD menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa yang berisi penyiapan bahan dan pembahasan, penyiapan biaya Musyawarah Desa serta sarana dan parasana pendukung.
“Misalnya tempat kegiatan, sementara, biaya kegiatan sesuai anggaran yang termuat di dalam dokumen APB Desa tahun 2022’, ujarnya.
Ilustrasi Musyawarah Desa RKP Desa |
Tahapan ketiga, BPD melakukan kegiatan, menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Aspirasi dan kebutuhan masyarakat berisi hal strategis yang akan dibahas di Musyawarah Desa. Dikatakan, terkait dengan perencaaan Desa, BPD menggali aspirasi dan kebutuhan melalui pencermatan dokumen RPJM Desa, data SDGs Desa, Indeks Desa Membangun (IDM) dan Rembuk Stunting.
‘Hasil pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat ini sebagai bahan masukan bagi BPD untuk merumuskan Pandangan Remsi. Pandangan Resmi BPD ditetapakan melalui rapat BPD dan dituangkan di dalam Berita Acara’, ungkapnya.
Selanjutnya, BPD membentuk Pantia Penyelanggara Musyawarah Desa dengan komposisi, Ketua dijabat oleh Seketeratis BPD, anggota terdiri dari anggota BPD, Perangkat Desa dan masyarakat, ditepakan dengan Surat Keputusan Ketua BPD. Keanggotaan Panitia bersifat sukarela dan jumlahnya disesuaikan kebutuhan.
Tugas Panitia Musyawarah Desa menetapkan peserta, undangan dan narasumber, menyusun RAB, menetapkan jadwal, tempat acara dan sarana pendukung, penyiapan bahan dan pendanaan. Kemudian, menyebarkan undangan dan pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak terlibat di Musyawarah Desa.
Tahapan persiapan yang terakhir adalah Musyawarah Pemangku kepentingan yang dilakukan oleh peserta Musyawarah Desa untuk menggali aspirasi dan pandangan mengenai hal strategis dari kelompok yang diwakilinya.
"Musyawarah pemangku kepentingan antara lain Musyawarah di tingkat Dusun, Musyawarah Kelompom Tani, Kelompok Pengarajin, pemerhati pendidikan dan lainnya", ujarnya.
Di samping persiapan Musayawah Desa, juga dilakukan evaluasi terhadap progres pemutahiran Data SDGs Desa, Musyawarah Desa Penetapan Data SDGs Desa/IDM dan Rembuk Stunting.
Rapat Koordinasi tersebut menghasilkan jadwal persiapan dan pelaksanaan Musarawah Desa, penyelesaian penginputan Data SDGs Desa khususnya Kuisioner Rukun Tetangga dan Desa.
Selain itu, ditetapkan pula jadwal kegiatan Rembuk Stunting dan Musyawarah Desa Penetapan Data SDGs dan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2023 sebagai bagian dari rangkaian proses menuju Musyawarah Desa RKP Desa tahun 2024.
Ilustrasi Persiapan Musyawarah Desa |
Sementara Camat Koting, Yosri Beguir, S.Fil, meminta keseriusan dari semua Desa untuk melaksanakan persiapan Musyawarah Desa sesuai tahapan yang ada. Menurutnya, agenda yang telah ditetapkan cukup padat sehingga pelu adanya komitmen dan konsistensi waktu terhadap RKTL (jadwal) yang sudah dibuat.
“Jadi kalau teman-reman tidak memanage waktu dengan baik lalu kurang membangun kekompakan Tim Kerja maka kita akan keteter’, tegasnya.
Ia mengimbau agar kita bisa belajar dari pengalaman pada awal tahun 2023. Di mana saat itu semua Desa masih menjadwalkan RKP Desa yang seharusnya sudah masuk pada tahap pelaksanaan kegiatan APB Desa tahun 2023.
‘Berkaitan dengam alasan-alasan atau pertimbangan-pertimbangan teknis penyusunan dokumen RKP Desa dan APB Desa itu disesuaikan dan butuh pro aktif, jadi kita tidak hanya menunggu’, pungkasnya.(Roinmapan).
Posting Komentar