Dua Pria di Kampung Keling Dibekuk Polres Tebing Tinggi Atas Kasus Narkotika
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali membekuk dua orang pria atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di sekitar tempat tinggalnya di Kampung Keling, Jalan Gunung Sibayak Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan, Kamis sore (27/7/2023) pukul 17.30 WIB.
"Masing-masing pelaku berinisial AW (41) warga Jalan Gunung Sibayak dan FPL (25) warga Jalan SD Inpres, keduanya sama-sama warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (29/7).
Awal penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas tindakan kedua pelaku dalam menggunakan narkoba yang kerap juga diduga sebagai pengedar sabu-sabu di lokasi tersebut.
"Usai melakukan penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil diciduk dengan sejumlah barang bukti yang turut diamankan," ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna biru berisi 2 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,21 gram dan 1 buah timbangan digital dari dalam genggaman tangan pelaku AW.
"Kemudian petugas menginterogasi kedua pelaku terkait kepemilikan barang bukti yang ditemukan oleh petugas, dan kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka," sambung Kasi Humas.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung digiring ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," cetusnya.
(AS/IY)
Posting Komentar