Hati-hati Mafia Tanah di Sulawesi Utara Sedang Mengincar Tanah eks HGU PT Perkebunan Nusantara Marinsouw
INDO METRO id
Bekasi 24 Juli/2023
Presiden Jokowi pernah menginstruksikan bahwa tanah eks HGU untuk menjadi prioritas bagi masyarakat setempat yang sangat membutuhkan
Sementara ada dugaan bahwa tanah eks HGU PT Perkebunan Nusantara berlokasi di Afdeling Marinsouw sudah ada dan diduduki oleh para pejabat dan pengusaha
Saya kira negara tidak akan rugi apabila tanah eks HGU PT Perkebunan Nusantara Marinsouw ini diserahkan kepada masyarakat setempat
dan sangat disesalkan apabila benar ada pihak yang mengklaim bahwa tanah eks HGU PT Perkebunan Nusantara lokasi di Afdeling Marinsouw didaerah Likupang Timur sudah dimiliki oleh orang-orang tertentu atau perusahaan tertentu
Saya sebagai Putara Daerah lahir didesa Kalinaun kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara Sulawesi Utara sangat mengharapkan agar pemerintah kabupaten dapat bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat agar tanah negara yang sudah 8 tahun terlantar ini bisa dialihkan kepada masyarakat seperti yang terjadi didarah sumatra dan didaerah beberapa daerah lainnya tanah eks HGU Marinsouw sekiranya dapat diinventarisirkan kepada masyarakat yang ada di Likupang Timur
jangan sampai ada orang dari luar sudah mengklaim dan mengaku sudah ada surat yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat Likupang itu sendiri
Menjadi Doa dan harapan saya kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara camat ,kepala-kepala desa toko masyarakat agar segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dimana tanah negara yang sudah tidak dikelola ini bisa dialihkan kepada masyarakat untuk dipakai menanam padi dan lain sebagainya demi menunjang kehidupan masyarakat
Saya juga mengingatkan kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahann Nasional (ATR/BPN RI) agar untuk lebih berhati-hati karna banyak modus dari mafia tanah yang isi otak dan perutnya kosong sehingga menghalalkan segala cara untuk kepentingan tertentu
Lalu mengatakan tanah ini akan dibuat pelepasan hak untuk masyarakat padahal ABUNAWAS
jadi harus selektif jangan oknum mafia tanah berkuasa dalam memuluskan aksinya tanpa ada kepastian hukum atas tanah sehingga merugikan masyarakat
Saudaraku yang ada di Likupang Timur perlu diketahui bahwa status tanah eks HGU PT Perkebunan Nusantara Marinsouw sudah tidak diperpanjang lagi izinnya semenjak tahun 2015 sesuai dengan surat keputusan Menteri BUMN RI tahun 2015
Untuk itulah saya menyumbangkan pemikiran kepad masyarakat yang ada diLikupang Timur agar segera ajukan permohonan kepada pemerintah pusat dalam hal ini kepada Bapa Presiden untuk meminta agar tanah eks HGU PT Perkebunan Nusantara Marinsouw yang sudah terlantar selama kurang lebih 8 tahun ini sekiranya dapat dialihkan kepada masyarakat
Demikian
Posting Komentar