Kejari Indramayu Paparkan Kinerja Semester Pertama 2023

Daftar Isi


 Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memaparkan kinerja selama semester pertama 2023. Dalam kurun waktu enam bulan itu, Kejari Indramayu menangani 5 kasus korupsi yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dengan total pengembalian kerugian negara sebesar Rp.1.034.174.175.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya mengatakan, dari 5 kasus korupsi itu sebanyak 2 perkara sudah masuk tahap penuntutan dan 3 perkara masuk tahap penyidikan. 


 


“Dua perkara yang sudah masuk tahap penuntutan adalah tindak pidana korupsi pengadaan makan minum santri tahfidz tahun anggaran 2020, serta tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Perumda BPR Karya Remaja tahun anggaran 2020/2021,” kata Ajie Prasetya dalam siaran persnya, Jumat (21/7/2023). 


Selain dari Bidang Pidsus, kata dia, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara hingga mencapai Rp2.005.900.418.

Selain itu, pihaknya juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 1.150.000.000.

“Di Bidang Pidum kami juga berhasil menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja dengan jumlah terdakwa sebanyak 3 orang,” ujar dia.

Masih dari Bidang Pidum, Kejari Indramayu melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan melalui penerapan keadilan (restorative justice) atas nama Fauzi Zaini bin Endin Permana, 16 Maret 2023. 

“Penerapan RJ karena adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak dan korban/keluarganya memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana,” tutup Ajie.

Posting Komentar



banner image