Keluarga Ahliwaris Karyawan DPMTSP Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Bener Meriah, indometro.id – Keluarga almarhum dua orang tenaga kerja non ASN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bener Meriah, menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan tersebut, diberikan karena kedua tenaga kerja non ASN di DPMTSP Bener Meriah yang telah meninggal dunia sehingga mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan setempat. Masing-masing keluarga almarhum, mendapat santunan sebesar Rp 42 juta.
Santunan diberikan secara simbolis oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bener Meriah, Abd Kadir, ST, M. Si kepada ahli waris almarhum Senin (10/7/2023). Sebelumnya Pemkab Bener Meriah telah melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi THLS.
"Program jaminan sosial ini, merupakan bentuk nyata perhatian Pj Bupati Bener Meriah untuk mewujudkan sistem jaminan sosial dengan tujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh tenaga non ASN di Kabupaten Bener Meriah," kata Abd Kadir.
Abd Kadir juga berharap, Mudah-mudahan sebagai ahli waris bisa memanfaatkan santunan ini. "Bisa untuk anak-anak sekolah. Semoga bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,”.||*
Posting Komentar