BPD Desa Koting A Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Musdes Perencanaan Desa Tahun 2024
Suasana Rapat Koordinasi Persiapan Musyawarah Desa |
Maumere, indometro.id- Kamis (24/6/2023) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koting A Kecamatan Koting Kabupaten Sikka melakukan rapat koordinasi persiapan Musyawarah Desa Perencanaan Desa Tahun 2024 bertempat di Aula Pertemuan Kantor BPD Desa Koting A Dusun Natargete.
Rapat dibuka oleh Ketua BPD Donatus Widyanto dengan menyampaikan beberapa agenda rapat yang terdiri dari penyusunan Pandangan Resmi BPD, penyiapan materi dan agenda Musyawarah Desa, sarana prasarana, serta beberapa hal teknis lainnya.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Pendamping Desa tentang mekanisme penerapan hasil pemutakhiran SDGs dan Indeks Desa Membangun (IDM) ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2024.
Pada kesempatan ini peserta rapat membuat kajian dalam bentuk tabel mengenai keterkaitan antara tujuan SDGs Desa, indikator, laju pencapaian, existing, permasalahan dan rekomendasi program kerja. Hasil kajian tersebut sebagai pedoman bagi BPD menyusun Pandang Resmi untuk dibahas di dalam Musyawarah Desa.
Rapat Persiapan Musyawarah Desa oleh BPD |
Pendamping Desa, Silvester Moan Nurak, menjelaskan, dengan menggunakan data SDGs dan IDM, penyusunan perencanaan Desa akan menjadi lebih mudah. Di mana, Desa tinggal mendownload skor pencapaian dan rekomendasi program secara nasional dari dashboard SDGs Desa.
Dikatakan, hasil download tersebut akan menampilkan laju pencapaian dari masing-masing indikator pada setiap tujuan SDGs Desa. Selain itu ditampilkan pula data existing dari indikator yang ada.
Dari data existing ini akan dikaji akar pemasalahan. Dengan demikian dapat ditentukan jenis kegiatan yang tepat untuk menjawabi permasalahan yang ada di Desa. Penentuan jenis kegiatan menggunakan parameter bidang dan kegiatan yang diperoleh melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
"Dengan menggunakan data SDGs Desa dan IDM perencanaan akan menjadi lebih mudah. Desa tinggal medownload skor pencapaian SDGs Desa dan rekomendasi program secara nasional melalui dashboard SDGs Desa", jelasnya.
Penyusunan Pandangan Resmi BPD |
Ditambahkan, dasar hukum dari pelaksanaan Musyawarah Desa adalah Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 16 tahun 2019. Sedangkan, terkait penyusunan RKP Desa menggunakan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT nomor 21 Tahun 21 Tahun 2020.
Sementara, Ketua BPD, Donatus Widiyanto menyampaikan bahwa program-program Desa yang telah direncanakan agar menyesuaikan dengan keadaan keuangan Desa dan skala prioritas yang telah ditetapkan.
"Agar disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa dan prioritas yang telah ditetapkan", ujarnya.
Setelah penyampaian beberapa hal dari Ketua BPD dan Pendamping Desa rapat dilanjutkan dengan diskusi-diskusi bersama anggota BPD dan Perangkat Desa. Rapat persiapan tersebut akan dilanjutkan pada beberapa hari kemudian.(Tim).
Posting Komentar