Pelaku Pembunuhan di Desa Merek Kabupaten Karo Berhasil Ditangkap di Tebing Tinggi

Daftar Isi

Tanah Karo, Indometro.id


Pelaku pembunuhan Salinah br Tambun yang terjadi pada (6/7/2023) yang lalu di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo berhasil di tangkap pihak Polsek Tigapanah bekerjasama dengan pihak Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi di rumah keluargan pelaku di Dusun IV Desa Simalas Kec. Sipis-Pis Kodya Tebing Tinggi pada Rabu, (12/7/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Adapun pelaku pembunuhan yang di tangkap ini ada 2 orang yaitu J Sipayung alias Nando dan M Simanjuntak alias mamak Rani alias Ina. 


Kapolsek Tigapanah AKP Halashon Sihotang melalui Kanitres Polsek Tigapanah Ipda R Situmeang ketika di konfirmasi pada Kamis, (13/7/2023) mengatakan keberhasilan penangkapan pelaku pembunuhan ini berkat kerjasama dan informasi yang diterima oleh pihak Polsek Tigapanah dari masyarakat dan saksi.

Lebih Lanjut Kanitres Polsek Tigapanah Ipda R Situmeang menjelaskan, para pelaku pembunuhan ini di tangkap di rumah keluarga pelaku di Dusun IV Desa Simalas Kec. Sipis-Pis Kodya Tebing Tinggi. Penangkapan ini berkat adanya informasi yang di peroleh pada Selasa (11/7/2012)  bahwa pelaku berada di lokasi tersebut. Dan pasa Rabu (12/7/2023) sekira pukul 02.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut di lokasi tersebut yang bekerjasama dengan Pihak Personil Polsek  Sipis-Pis Polres Tebing Tinggi.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku personil Polisi menemukan barang bukti  yang ada hubungannya dengan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan terhadap korban. Dan kedua pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pwmbunuhan terhadap S br Tambun di desa Merek, Kabupaten Karo. Dan saat itu juga pelaku dan barang bukti si bawa ke Polsek Tigapanah, Kabupaten Karo,ujarnya


Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa cara kedua tersangka melakukan Pembunuhan terhadap S br Tambun yaitu pertama-tama Tersangka J Sipayung memukul Kepala korban dari arah belakang sebanyak 2 kali dengan menggunakan potongan kayu bulat yg diambilnya dari samping rumahnya, lalu setelah korban jatuh kelantai,  Tersangka J Sipayung langsung mencekik korban dgn kedua tangannya dan dibantu oleh Tersangka M Simanjuntak hingga korban tidak bergerak lagi (tewas), lalu Tersangka M Simanjuntak  mengambil Dompet kecil yang terikat dipinggang korban yang berisi perhiasan.
Lalu mayat korban diangkat oleh kedua Tersangka ke kandang ayam dan selanjutnya, lantai rumah tersangka dibersihkan degan menggunakan selimut dan sarung bantal. Jelasnya

Atas perbuatannya ini, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 365 Ayat (3), Subs Pasal 338, Subs lagi Pasal 170 Ayat (2)  ke 3e KUHPidana,tutupnya

Posting Komentar



banner image