Pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokad dan Ujian Profesi Advokad oleh DPD Perhakhi Jayapura - Papua 2023

Daftar Isi

Indometro id - Biak Numfor Papua, ketua DPD Perhakhi Wilayah Papua Yuliyanto, SH.,MH pada saat di wawancarai awak media pada tanggal 3 Juli 2023.

Ketua DPD Perhakhi Wilayah Papua Yuliyanto, SH.,MH menyampaikan bahwa PKPA online Perhakhi akan dilaksanakan pada tanggal 17 - 25 Juli 2023, dan bagi para peserta yang mau mendaftar PKPA online Perhakhi, bisa menghubungi Panitia pelaksana PKPA online  melalui nomor kontak yang tertera pada brosur di atas berita ini.

Selain itu juga kami DPD Perhakhi Wilayah Papua akan melaksanakan Ujian Profesi Advokad dan dilanjutkan dengan Pengambilan sumpah Advokad yang akan dilaksanakan pada Bulan September Tahun 2023 ini, kemudian kami sampaikan untuk peserta yang berhak mengambil Sumpah Advokad di Pengadilan Tinggi Jayapura, yaitu perserta yang sudah mengikuti PKPA dan memiliki sertifikat PKPA sesuai undanga-undang Advokad.

Bagi peserta yang mau mengikuti Ujian Profesi Advokad dan pengambilan sumpah Advokad bisa langsung menghubungi nomor kontak Panitia yang tertera pada brosur di atas berita ini.

Kemudian untuk PKPA online Perhakhi ini dibuka untuk umum jadi kepada semua masyarakat di seluruh Indonesia bisa mendaftar dan mengikuti pelaksanaan PKPA online ini,  untuk semua pejuang - pejuang Hukum.

Khususnya S1 Hukum yang mau mendaftar Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) online, untuk menjadi Advokad dan juga menambah pengetahuan dalam beracara di tingkat Litigasi maupun Non Litigasi.

Yang akan dibawakan atau di ajarkan langsung oleh para Praktisi Hukum yang berpengalaman, yaitu seperti Profesor Hukum, Hakim Tinggi yang berada di seluruh Indonesia, jadi sangat beragam para pengajar yang berada di PKPA online Perhakhi ini, dan ilmu nya juga yang sudah di terapkan itu yang akan diajarkan disini.

Untuk PKPA online ini akan di bawakan pada malam hari, jadi yang ingin mengikuti ada waktu luangnya di malam hari untuk dapat mengikuti nya.

Sesuai Undang - undang Advokad Pasal 2 ayat (1) yang dapat di angkat sebagai Advokad adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti PKPA  yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokad.
ayat (2) pengangkatan Advokad dilakukan oleh Organisasi Advokad.
ayat (3) salinan surat keputusan pengangkatan Advokad sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Ada pepatah yang mengatakan Law Inbook Law In Action, jadi di PKPA online Perhakhi ini kita lebih memberikan pengetahuan dan kenyataan Hukum yang terjadi di masyarakat.

Bagaimana dengan kemajuan teknologi bahwa Hukum juga terus bergerak mengikuti perkembangan yang ada, baik itu mengantisipasi kejahatan - kejahatan yang terjadi maupun juga melindungi hak-hak warga Negara di Republik Indonesia
Terimakasih tutupnya.

Wartawan ~ Nardo Yewun, SH

Posting Komentar



#
banner image