Pj. Bupati Aceh Utara Sampaikan LPJ APBK 2022, ke Legislatif
Daftar Isi
Aceh Utara, Indometro.id - Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBK tahun 2022 dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan lI DPRK Aceh Utara tahun 2023, Selasa (4/6/2023)
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, MM, juga turut hadir Wakil Ketua DPRK Hendra Yuliansyah, SSos, Misbahul Munir, ST, dan Khairuddin, ST.
Juga hadir di ruang sidang DPRK di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, Asisten I Dayan Albar, SSos, MAP, para Staf Ahli Bupati, para pimpinan perangkat Daerah, Lembaga Daerah, Direktur BUMD, para Camat, dan Kabag.
Pj Bupati Azwardi, AP, MSi, pada kesempatan itu dalam sambutannya mengatakan penyampaian Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2022 merupakan pelaksanaan dari salah satu kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 194 dan Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK kepada DPRD.
Laporan itu turut melampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta Ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK ini juga merupakan salah satu dari pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan yang terhormat terhadap rangkaian kegiatan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Di samping itu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK ini juga menjadi bahan perbandingan penyusunan target pendapatan, serta penyusunan program dan kegiatan Tahun Anggaran berikutnya.
Dikatakan, Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan kepada Dewan memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI. Atas hasil Audit tersebut BPK–RI telah menuangkan hasil Pemeriksaan dengan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan opini tetinggi dari 4 (empat) opini yang diberikan oleh BPK-RI atas audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yaitu : Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (Adversed) dan Tidak memberikan Pendapat (Disclaimer).
Pencapaian Opini WTP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2022 merupakan suatu upaya dan kerja keras dari segenap jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara dalam rangka mempertahankan opini WTP Tahun sebelumnya, terutama SKPK dan lembaga terkait yang berhubungan langsung dengan Tata Pengelolaan Keuangan Daerah dan menindaklanjuti temuan-temuan Hasil Pemeriksaan Tahun sebelumnya.
"Untuk kita ketahui bersama bahwa opini WTP telah dapat kita raih selama 8 (delapan) tahun berturut-turut yaitu mulai Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022. Disamping itu hal tersebut tidak terlepas dari dukungan segenap anggota Dewan yang terhormat selaku mitra kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara."
Oleh karenanya marilah sama-sama kita meneruskan kerja keras dan komitmen untuk mempertahankan Opini yang terbaik ini ditahun yang akan datang.
Secara garis Besar Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBK Tahun Anggaran 2022 memuat :
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan rincian sebagai berikut :
a. Realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp2.461 triliun lebih.
b. Realisasi Belanja dan Transfer Daerah sebesar Rp2.500 triliun.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan rincian sebagai berikut :
a. Realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp2.461.569 triliun.
b. Realisasi Belanja dan Transfer Daerah sebesar Rp2.500 triliun.
Dengan rincian Belanja sebesar Rp1.796.264 triliun dan Transfer sebesar Rp704.476 milyar. Sedangkan selisih antara Realisasi Pendapatan dengan Belanja dan Transfer didapat Defisit sebesar Rp39.171 milyar
Posting Komentar