Polisi Amankan 30 Paket Sabu Siap Edar dari Tangan Pria Ini di Dolok Merawan

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Kepolisan Resor Tebing Tinggi melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan 30 paket sabu siap edar dari tangan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Perintis Dusun II Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten  Serdang Bedagai tepatnya di depan sebuah gubuk, Selasa sore (18/7/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

"Pelaku tak berkutik saat polisi menciduknya di depan sebuah gubuk di Dusun II Desa Dolok Merawan," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan dalam keterangan yang disampaikan Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (21/7) kepada awak media. 

Ia menjelaskan, pria warga sekitar TKP tersebut berinisial ISH alias Iwan (40) tertangkap petugas saat diinformasikan warga setempat yang sudah resah atas tindakan pelaku dalam kesehariannya mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. 

"Dari tangannya petugas menyita 30 paket sabu seberat 4,85 gram berikut 1 buah dompet, 1 buah sendok sabu, uang tunai Rp 100 ribu, 1 buah kotak dan 3 bungkus plastik klip berisikan plastik kecil kosong," ucap AKP Agus Arianto. 

Menurut Agus, polisi telah mengintai pelaku dari beberapa hari sebelum menggerebeknya dekat sebuah gubuk di Dusun II Desa Dolok Merawan, kemudian setelah memperoleh informasi akurat akhirnya pelaku berhasil diciduk bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di atas kandang burung dan uang tunai dari kantong celana pelaku.

"Usai diinterogasi, pria tamatan SMP itu mengakui perbuatan dan kepemilikan barang terlarang tersebut, petugas langsung membawanya ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. 

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


(AS/IY)






Posting Komentar



banner image