Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kampung Nenas Tebing Tinggi

Daftar Isi



Tebing Tinggi, Indometro.id -

Pihak kepolisian menangkap seorang pengedar narkoba jenis daun ganja warga Kampung Nenas,  Jalan Gotong Royong Lingkungan Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah, Jumat (21/7/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

"Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku berinisial MM (57) yang diduga pengedar ganja di sekitar rumahnya di Kampung Nenas," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (24/7).

Dari tangannya personel berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket berisi daun, biji dan ranting ganja dengan berat 77,67 gram, 1 bungkus plastik asoy warna merah dan uang tunai berjumlah Rp. 200 ribu.

Kasi Humas menjelaskan bahwa pada Jumat (21/7), personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang pria diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di Kampung Nenas tepatnya disebuah rumah dengan menyebutkan identitas dan ciri-ciri orang dimaksud. 

"Hari itu juga sekira pukul 19.00 wib, petugas tiba di lokasi lalu melakukan penyelidikan dan melihat 
pelaku sedang duduk di belakang rumah, selanjutnya petugas mengamankan pelaku dengan didampingi Kepling setempat serta melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di sebuah bekas kandang kambing milik pelaku, dimana ditemukan sejumlah barang bukti," terangnya. 

Setelah itu, tutur Kasi Humas, petugas melakukan interogasi dan pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. 

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 (1), subsider Pasal 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " tandasnya. 


(AS/IY)



Posting Komentar



banner image