Program Hibah MBR PDAM Gratis Warga Penerima Masih Dipungut Biaya

Daftar Isi

Indramayu,indometro.id

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten indramayu jawabarat menerima proyek hibah bantuan sambungan air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).


Meski berlabel gratis, terdapat dugaan pungutan liar yang ditagihkan dari pendaftaran agar bisa menikmati program Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) itu.


Hal ini dikemukakan warga Desa tegalgirang kecamatan bangodua yang enggan disebutkan namanya, mengatakan seharusnya kami tidak membayar, sesuai dengan label gratis yang ditempal dirumah kami, bahwa proyek hibah bantuan sambungan air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), “keluh narasumber kepada media ini, kamis  27/07/2023


Masih Menurut keterangan warga penerima bantuan MBR "Kenapa oknum pihak desa tegalgirang tega meminta uang kepada kami sebesar Rp 350 ribu ditambah Rp 50 ribu untuk materai jadi total yang kami setorkan Rp 400 ribu untuk pemasangan meteran  “ujarnya.


Menambahkan dan kenapa juga pihak dari perwakilan PDAM  dan pemerintah desa tegalgirang seharusnya melakukan sosialisasi dulu atau menceritakan  kepada masyarakat penerima mengenai

pendaftaran hibah bantuan MBR PDAM kilometer untuk sambungan air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan harga sebesar Rp 400 ribu, supaya kita tidak kaget katanya gratis kenapa harus bayar apa ini permainan oknum desa, kalau sosialisasi sih iya ada bantuan PDAM kalau masalah ada duitnya tidak dibicarakan “katanya.



Pemerintah desa tegalgirang ketika media sambangi dikantornya jum'at pada tanggal 28/07/2023. Ketika dikonfirmasi Kuwu Hajiah mengatakan "kami dari pihak desa tidak dipungkiri masalah MBR tahun kemarin juga yang diatas seratus lebih dapatnya tidak ada masalah, kenapa sekarang cuma dapat 40 MBR pada ribut seharusnya masyarakat penerima senang dikasih program kalau masalah pungutan kan dari awal sudah komitmen kumpulan dulu, kan orang kerja butuh kopi rokok dan makan, ujian apalagi pada desa kita ini.. ucapnya



Sementara itu, humas PDAM kabupaten indramayu Hery kurniawan sa'at dihubungi, melalui via WhatsApp mengatakan " Yang jelas program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)  sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 gratis pegawai PDAM dilarang memungut atau meminta biaya pemasangan sepeserpun kalau ada pungutan dari pemerintah desa bukan menjadi tanggung jawab Pihak PDAM dan apabila ada pungutan dari oknum PDAM mangga ditunjukkan dengan bukti konkrit begitu saja mas  maturnuwun. Jelasnya 

(Tim)

Posting Komentar



banner image