Langkanya Pupuk Bersubsidi Di Desa Sukalilah Kecamatan Sukaresmi Garut ?

Daftar Isi



Garut, Indo Metro
Langkanya pupuk bersubsidi, dengan harga di atas harga Het (Harga eceran tertinggi) di kabupaten Garut, merupakan bahasan utama Audensi  (GTI) Garda Tipikor Indonesia dengan Dinas pertanian Kabupaten Garut Selasa 4 Juli,
Dalam audensi tersebut yang dihadiri ketua (GTI) Drs. Abdul Hapid MH, yang didampingi jajarannya, ketua menyampaikan hasil kajian, dan investigasi yang berawal dari laporan masyarakat, di beberapa kecamatan, seperti kecamatan Bungbulang, kecamatan Pamulihan, kecamatan Bayongbong, kecamatan Samarang, kecamatan Pasir wangi dan kecamatan Sukaresmi, Rata rata petani tidak mendapatkan sesuai kuota kebutuhan pupuk untuk areal pertaniannya, dan pembelian pupuk tersebut diatas harga (Het), bahkan di Desa Sukalilah, kecamatan Sukaresmi, warga petani kampung pelag, yang mayoritas petani kebun, dengan luas areal pertanian diatas 150 hektar dan jumlah petani melebihi 500 orang, tidak pernah mendapatkan pupuk subsidi bantuan pemerintah, dan tidak bisa menggunakan kartu tani yang mereka miliki, dikarenakan tidak adanya agen pupuk bersubsidi di desa tersebut, namun per 7 Juni warga kelompok tani baru mendapat informasi masi dari BPP (Balai penyuluh pertanian) yang isinya pemberitahuan kepada warga petani yang memerlukan pupuk bersubsidi bisa datang kios pupuk jembar tani yang berlokasi di kampung cihanet, saat itu juga salah seorang kelompok tani datang ke kios tersebut dan membeli pupuk NPK Poska dengan harga Rp. 180.000 per 50 kg, yang harga diatas harga (Het) Rp. 115.000 per 50 kg. Dan ketika warga petani yang lain mau membeli ke agen tersebut sudah habis ujar ketua (GTI), lebih lanjut Kabidtel (GTI) Andi Ahmad Azis mengatakan, ironisnya keberadaan kios agen tersebut berlokasi di jalan utama desa, yang dilalui seluruh warga, terutama akses utama warga pelag, yang selama ini mereka membeli pupuk ke wilayah agen desa lain, seperti ke Desa Lebak seuti, ke kecamatan Bayongbong dan Kecamatan Cisurupan dengan harga Rp. 220.000 sd Rp. 240.000 per 50 kg, dalam hal ini kami mempertanyakan sejauh mana pungsi dan pengawasan, serta sosialisasi keberadaan pupuk bersubsidi kepada masyarakat petani dari  Dinas pertanian kabupaten Garut,
Sesuai dengan Peraturan Mentri pertanian  nomor 49 tahun 2000 tentang alokasi harga (Het), peraturan Mentri pertanian nomor 01 tahun 2020 junto peraturan Mentri pertanian nomor 10 tahun 2020 dan peraturan Mentri perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.ujar Kabidtel (GTI).
Hal tersebut di jawab langsung Kepala Bidang Dinas pertanian kabupaten Garut Ardy Fardian, dalam audensi tersebut, mengatakan Dalam hal ini kami dari Dinas pertanian tingkat kabupaten hanya sebagai perencana atau yang merencanakan kebutuhan pupuk untuk warga petani dengan 9 komuditas jenis pertanian, dengan 3 jenis pupuk seperti Urea, NPK Poska, NPK premium/khusus, untuk kecamatan Bungbulang, Urea 3630 ton, NPK 2258 ton, NPK khusus  29 ton, kecamatan Pamulihan, Urea 358 ton, NPK 583 ton, NPK khusus 17 ton, kecamatan Sukaresmi, Urea 773 ton, NPK 705 ton, Kecamatan Samarang,  Urea 1133 ton, NPK 1227 ton,  kecamatan Bayongbong, Urea 1197 ton, NPK 1298 ton dan Kecamatan Pasir wangi, Urea 611 ton, NPK 726 ton. adapun pengadaan pupuk itu sendiri oleh PT.PI, Kujang atau Petro kimia, untuk pendistribusian itu oleh Dinas Perdagangan dan pengawasan oleh Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Kepolisian ujarnya. (AR)

Posting Komentar



banner image