Satlantas Polres Aceh Timur Giat Operasi Patuh Seulawah Di Dua Lokasi Hari Ke Dua

Daftar Isi


 Aceh Timur, Indometro.id -

 Kegiatan hari ke Dua (2) Operasi Patuh Seulawah/ (Hunting System) yang di lakukan Satlantas Polres Aceh Timur. Selasa 11 July 2023. Di dua lokasi dalam wilayah Hukum Polres Aceh  Timur.


Acara kegiatan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah ini di lakukan di jalan Medan – Banda Aceh, tepat nya di depan Pusat perkantoran Pemkab Aceh Timur, pada pukul 09.00 WIB, dan di lanjutkan kembali pada Pukul 11.30 WIB, di Depan Pos Lantas Polres Aceh Timur.


Dalam Operasi Hunting System/ Patuh Seulawah  kali Ini, pihak petugas Satlantas Polres Aceh Timur mengamankan pelanggar sebanyak 30 pelanggar yang melanggar aturan tata cara berlalu lintas.


Dari keterangan Kanit Turjawaili Satlantas Polres Aceh Timur, Aipda,. Ismanto,. SE di lokasi kegiatan Patuh Seulawah,” Operasi kali ini kita lakukan dengan System Hunting, artinya kegiatan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang kasat mata dengan cara patroli dan pengaturan lalu lintas.


• Apa yang di maksud dengan Hunting System


Dasar Hukum Hunting System, PP No 80 Tahun 2022. Pasal 14 No 2 : Terjadinya Pelanggaran yang tertangkap yaitu.


1. Tidak menggunakan Helm

2. Tidak menggunakan Spion

3. Anak di bawah umur mengendarai kendaraan

4. Mobil barang mengangkut tidak sesuai ketentuan yang berlaku

5. Kenalpot tidak Standar

6. Menggunakan Handphone saat berkendara

7. Sabuk pengaman.” Ujar Kanit Turjawali.

Aturan kegiatan razia Kepolisian

Dasar Hukum :


• UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan

• PP no 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan angkutan jalan.


Dalam ketentuan PP no 80 Tahun 2012 tentang cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan serta penindakan pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan. Pemeriksaan di jalan secara insidental dapat di lakukan :


1. Pelaksanaan operasi Kepolisian

2. Terjadi pelanggar yang tertangkap tangan

3. Penanggulangan kejahatan

• Dan yang di maksud dengan Razia Stasioner Polisi berdasarkan PP no 80 Tahun 2012.


1. Dalam melakukan Razia, petugas kepolisian dilengkapi surat perintah tugas


2. Polisi yang melakukan Razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut kepolisian


3. Razia dilakukan di tempat dengan cara yang tidak menggangu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas


4. Polisi wajib menempatkan tanda yang menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum tempat di gelarnya pemeriksaan, kecuali dalam hal tertangkap tangan


5. Tanda yang menunjukkan adanya razia tersebut harus di tempatkan di tempat yang mudah di lihat oleh pengguna jalan.


6. Dalam melakukan Razia, polisi harus berpedoman pada kode etik kepolisian dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.(RI) 

Posting Komentar



banner image