Temuan BPK RI Diduga SMP Negeri 1 Sukoharjo Gelapkan Dana BOS
Daftar Isi
Pringsewu, indometro.id - Berdasarkan hasil temuan BPK RI, oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sukoharjo, Joko Suswanto diduga menggelapkan dana BOS senilai ratusan juta rupiah.
Diketahui, dana BOS tahun 2022, di tingkat Sekolah Dasar (SD) Rp. 900.000 per siswa, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 1.100.000 per siswa. Sementara, di tahun 2023, ada kenaikan sebanyak Rp. 30.000 ditingkat SD menjadi Rp. 930.000 dan SMP Rp. 40.000 menjadi Rp. 1.140.000 per siswa peningkatan kenaikan dana bos dimanfaatkan oleh kepala sekolah untuk melakukan korupsi dana BOS, salah satu contohnya adalah SMP Negeri 1 Sukoharjo yang menerima dana BOS sebesar Rp. 300.000.000 dan berdasarkan temuan BPK RI diduga ada kegiatan fiktif.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Joko Suswanto diruang kerjanya menjelaskan bahwa benar ada temuan BPK RI terkait makan minum yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada tentang pengelolaan dana BOS.
"Benar ada temuan, tapi hanya sebatas kelengkapan administrasi saja, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki," ungkapnya, Rabu (12/07/2023).
Joko Suswanto menambahkan makan minum hanya diperbolehkan untuk kegiatan selama kelengkapan administrasinya terpenuhi yang tidak diperbolehkan untuk makan minum untuk harian.
"Kalau fiktif tidak benar hanya kekurangan kelengkapan administrasi saja," kilahnya. (NH)
Posting Komentar