Workshop Pengaruh Kwalitas Pelayanan Kesehatan Pengguna BPJS Terhadap Kepuasan Konsumen oleh Hari Putri Lestari di Kabupaten Lumajang

Daftar Isi

Lumajang, indometro.id.Senin,31/7/2023. Pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS oleh rumah sakit tampaknya tidak berhenti menuai polemik. Jika sebelumnya marak sekali perbedaan sistem pengobatan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan dibanding dengan pasien umum, saat ini kasus yang muncul berbeda lagi. Beberapa pasien yang belum pulih dipulangkan pihak Rumah Sakit dengan alasan kuota BPJS penuh. 


 

“Dibutuhkan ketegasan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh. Itu tidak boleh dipulangkan, karena itu melanggar undang-undang,” tegas Anggota  DPRD Provinsi Jawa Timur Hari Putri Lestari ,SH,MM,di Desa Sari Kemuning, Minggu,30/7/2023. Permasalahan seperti ini tidak boleh terjadi, karena pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan telah diatur oleh undang-undang, dan dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan dengan baik dan benar.

Apalagi BPJS sekarang ini sudah untung,apalagi yang mau di ungkapkan,bilang rugi ya tidak mungkin,ungkap Hari .

 Putri menekankan bahwa  “Bahwa sebenarnya BPJS Kesehatan itu adalah juru bayar, dan katakanlah pasien yang berobat dan kadang-kadang di beberapa tempat itu sudah diatur bahwa BPJS  harus memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.Sekarang ini pemerintah memberikan kesamaan yaitu tidak ada VIP,dan VVIP,baik yang BPJS KIS,maupun tidak.Pelayanan BPJS yang terpenting bisa merata baik mandiri maupun tidak.


 

“Paketnya adalah BPJS itu harus membiayai pasain sampai sembuh, baik dari layanan kesehatan penggunaan alat obat dan penyembuhan penyakit satu paket jadi enggak bisa aturan-aturan yang memberatkan pasien. Karena orang berobat ke pelayanan kesehatan itu kan yang sembuh tidak bisa dibatasi harus satu hari, atau dua hari, atau tiga hari,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut. 

Oleh karena itu,saya akan mendesak Pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan untuk menindak tegas bagi  rumah sakit-rumah sakit yang  tidak sesuai aturan semacam itu, karena selain menciderai publik juga menyalahi aturan undang-undang yang berlaku. Tidak hanya berhenti disitu, hasil dari workshop ini  akan  kami himpun sebagai masukan-masukan dari mitra kerja dan Pemda serta mengajak mitra kerja untuk melakukan pengawalan terkait hal tersebut. 

 “Dan jika itu (masalah) tidak dilakukan(diselesaikan), maka kami sudah bersepakat. Kita akan membuat Panja, dimana Panja itu untuk lebih memperdalam kinerja mitra-mitra kerja kita, agar mereka memiliki kinerja sesuai dengan tupoksinya. Dan kalau itu tidak dilakukan tentu ada sanksinya," ungkap Hari.(D.S)

Posting Komentar



banner image