Akhirnya 11 Orang Pelaku Bea Cukai Langsa Diringkus

Daftar Isi


 Langsa,Indometro.Id- Bea Cukai Langsa akhirnya meringkus sebelas pelaku penyelundupan 10 dus kelabang kering yang terungkap beberapa waktu lalu.


Mereka ditangkap dalam operasi gabungan yang dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya, Kamis, 3 Agustus 2023, tepat saat ditemukan barang ilegal tersebut.


Awalnya, petugas mengamankan tujuh orang berinisial AW, I, IK, MS, R, N, dan I. Kemudian saat pengembangan kembali diringkus empatpelaku lainnya, yakni MY, R, T, dan R di lokasi yang berbeda. 


Seperti diketahui sebelumnya, barang-barang impor ilegal asal Thailand yang diamankan berupa 7 ekor kambing, 100 box teh hijau dan 88 batang bibit tumbuhan, serta 10 dus kelabang. 


Selain itu, juga diamankan satu unit kapal motor dan satu unit mobil box yang diduga digunakan untuk mengangkut barang-barang ilegal tersebut.


"Kita tangkap cukongnya, pengendali, penghubung, penjaga dan penanggungjawab angkutan serta pelakunya sebagian dari kota Langsa dan Aceh Tamiang," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, Rabu (9/8/2023). 


Sulaiman menjelaskan bahwa seluruh pelaku ditangkap di tempat berbeda, antara lain di Pelabuhan Gampong Birem Puntong dan Gudang PT APPI di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.


Saat ini, terang Sulaiman kepada wartawan, para tersangka telah ditahan di Lapas Kota Langsa sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu untuk diproses hukum lanjut.


"Dugaan pasal pelanggaran atas kasus tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 102 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," jelasnya.


"Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," tambahnya.(RI) 

Posting Komentar



#
banner image