Hampir 80 % Lembaga Pemasyarakatan Desa di Interpensi Oleh Oknum Kepala Desa
Garut,Indometro.id -
LPM (Lembaga Pemasyarakatan Desa) Masuk dalam jajaran tertua di LKD ( Lembaga Kemasyarakatan Desa), termasuk di dalamnya RT, RW, Linmas dan Karang taruna, yang diatur dalam Permendagri No. 18 tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Pemerintahan Desa itu sendiri adalah terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa dan LKD, adapun BPD adalah masuk dalam Lembaga Eksternal, dan maju mundurnya Desa tergantung kepada bersinerginya Kepala Desa, LPMD dan BPD.
LPMD selaku TPK dalam Kegiatan Pembangun Di Desa, harus dilibatkan dan berpedoman pada UU no. 8 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas KKN, UU no. 6 tahun 2014 Tentang Desa, UU no. 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Ketua LPMD dalam Team Pelaksana Kegiatan (TPK), dalam hal ini otomatis harus menjadi Ketua TPK, dan bisa dari unsur yang lain nya seperti, dari anggota LPMD, Karang taruna atau Kepala Dusun (Kadus) selain itu tidak boleh.
Anggaran yang diserap Desa itu sendiri berasal (DD) Dana Desa yang setiap Desa mendapatkan 1.2 meliar SD 1.3 meliar, ditambah anggaran yang berasal dari FIF, Aspirasi, Bankeu, APBD dimana setiap Desa rata rata pertahun bisa mencapai diangka 3 meliar.
sementara untuk (DD) Dana Desa diatur dalam Permendes no. 8 tahun 2022 Peraturan Dana Desa dibagi 4 program meliputi BLTDD 10% sd 25%, dari jumlah nilai anggaran Dana Desa, dan 20% untuk ketahanan pangan, 30% untuk Pemberdayaan Pisik disitu ada untuk peningkatan kapasitas LPMD senilai Rp. 8 juta.
Sering terjadi LPMD yang merupakan TPK, malah tidak dilibatkan oleh oknum kades, cukup dengan memberikan honor pertahun 4 juta, dan saat ini dengan adanya efesiensi LPMD hanya menerima honor 1.5 juta pertahun.
Namun pada kenyataanya dilapangan yang seharusnya LPMD sebagai TPK, sering tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan pembamgunan hanya sampai tingkat Musrembang, padahal tanpa dilibatkannya LPMD Dalam pembangunan Desa sering terjadi kekacauan terutama disaat pembangunan selasai LPMD tidak mau memberikan tanda tangan dan cap LPMD, sehingga berdampak pada pencairan anggaran, apalagi pekerjaan nya dilaksanakan pihak ketiga, otamatis pihak ketiga tidak bisa melakukan pencairan dana tersebut. ujar Budi Wakil Ketua Dewan Pembina Pusat ( DPP LPM Kabupaten Garut, di acara Rapat DPP dan DPC LPM) yang di Hadiri Ketua DPP LPM Aceng Zacky Sirod, para pengurus DPP, dan Para Ketua DPC LPM, Sabtu 5 Agustus.
Posting Komentar