Kades Terpilih Persiapkan RPJM-Des, Libatkan Masyarakat Dalam Membangun Desa

Daftar Isi

OKI, Indometro.id-

Bupati OKI H Iskandar melantik 5 (lima) Kepala Desa terpilih hasil pilkades serentak yang dilaksanakan pada 26 Juni 2023 lalu. Kelima kades yang dilantik tersebut antara lain 3 (tiga) kades dari Kecamatan Pampangan dan 2 (dua) Kades dari Kecamatan Pangkalan Lampam. Pelantikan tersebut berlangsung khidmat di Balai Desa Ulak Kemang Kecamatan Pampangan, Kamis (24/08/2023).

Hadir dalam acara pelantikan tersebut Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten dan jajarannya, Kepala Dinas PMD OKI, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Pampangan, Camat Pampangan dan Camat Pangkalan Lampam, tokoh masyarakat dan para Kades terpilih yang dilantik serta masyarakat yang sempat hadir menyaksikan acara pelantikan tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa , Ari Mulawarman dalam laporannya menyampaikan, Dasar Pelantikan Kepala Desa (Kades) hasil Pemilihan Kades Serentak tahun 2023 ini yakni: Undang-undang Nomor 6 tahun 2006 tentang Desa; Undang-undang Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 6 tahun 2014; Permendagri Nomor 112 tahun 2014, Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa; Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa; Perbup Nomor 11 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perbup Nomor 6 tahun 2023 tentang tata cara Pemilihan Kades serentak dan pemberhentian kades; dan Surat Keputusan Bupati OKI tentang pemberhentian kades, pengesahan dan pelantikan Kades Nomo: 323 s.d 327/P/DPMD/2023 tanggal 3 Agustus 2023, terangnya.


Lanjutnya, adapun Kades yang dilantik yakni Pilkades serentak tanggal 26 Juni 2023 lalu yang diikuti oleh 56 desa diwilayah Kab.OKI dengan masa jabatan kades bervariasi sehingga Pelantikan Kades terpilih dilakukan bertahap sesuai dengan masa jabatannya, ujarnya.

“Kades yang dilantik hari ini ada 5 orang seperti, Daud Damsir Kades Pulau Layang, Nanang Kades Puro, dan Daud Kades Ulak Kemang Kecamatan Pampangan, sementara Aris Kades Sukaraja dan Miminsyah Kades Air Rumbai Kecamatan Pangkalan Lampam”, jelasnya seraya mengatakan masa jabatan kades selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Bupati OKI H Iskandar pada kesempatan tersebut mengatakan selamat atas dilantiknya para kades terpilih hari ini, jabatan yang diemban para kepala desa merupakan amanat yang diberikan Allah SWT.

“Bagaimanapun usaha kita untuk meraih jabatan, jika tidak di surat kan maka tidak akan diraih,” untuk itu ujar Iskandar selain mengingatkan dirinya sendiri dia mengajak para kades untuk menunaikan Amanah dan bertanggungjawab terhadap jabatan yang diemban.

Kades yang belum terpilih bukan berarti tidak baik, tapi belum mendapat Amanah dari yang Maha Kuasa, tegasnya.

Setelah dilantik para kepala desa diminta segera mempersiapkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM-Des), dan peraturan-peraturan desa. “Libatkan masyarakat dalam membangun desa, dengarkan ulama dan tokoh masyarakat.” Pesannya.

Perbedaan dukungan saat Pilkades tambah Iskandar sudah selesai. Saatnya semua pihak saling rangkul untuk memajukan desa.

Posting Komentar



#
banner image