PJ Bupati Tindaklanjuti Laporan LSM PERKARA Terkait Kades Kane Mende Gantikan Sekdes Tanpa Dasar
ACEH TENGGARA Indometro. id-
Menyangkut Laporan LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA ) yang disampaikan pada Pj Bupati Kabupaten Aceh Tenggara, tanggal 20 Juli 2023 lalu.(31/Juli 2023).
Kata" ketua (LSM Perkara) izharruddin ke Awak media menyangkut pemberhentian Mitro Hasan dari Sekdes dan Gelora Ginting dari Kaur Pembangunan desa Kane mende, serta tidak dibayar tulah/gaji beberapa perangkat desa selama bulan Maret dan bulan April 2023,
Kepala desa Kane mende Joni Tarigan tanpa alasan tidak melalui surat peringatan serta tidak memiliki landasan baik berdasarkan Undang Undang Desa, Peraturan Mentri Dalam Negeri, Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten. Tegasnya.
Dari penyampaian Izharuddin Ketua DPC LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( LSM PERKARA ) ACEH Tenggara, Senen Sore, 31 Juli 2023, di Kantor Sekretariat LSM PERKARA Jln Jend Ahmad Yani Pajak Inpres No 7,
Katanya "satu bundel laporan sudah disampaikan sepuluh hari yang lalu, pada Pj Bupati dan di rekomendasikan Pj Bupati ke Kabag Pemerintahan untuk ditindak lanjuti. Jelas Izharruddin.
Pada hari senin tgl 31 Juli 2023, Ketua LSM Perkara didampingi Darajat Wali selaku Sekjen, Mitro Hasan Sekdes yang digantikan, Glora Ginting Kaur Pembangunan Desa yang digantikan, serta lima orang tokoh masyarakat, menemui langsung, Kabag Pemerintahan, Ardian Busra, S.STP. M.AP, di ruangan Kerjanya. ungkapnya.
Katanya "saat di pertanyakan tindak lanjut laporan, kabag pemerintahan mengatakan sabil memperlihatkan bundel laporan, telah menerima laporan LSM perkara yang direkomendasikan dari Pak Pj Bupati, terkait kepala desa Kane mende joni tarigan kecamatan Louser yang menggantikan perangkatnya dan tidak membayar gaji beberapa perangkat.
Kata" ketua (LSM PERKARA) Izharruddin Kabag Pemerintahan telah memanggil terlapor kepala desa Kane Mende Joni Tarigan, siang ini akan di mintai keterangan, sekaligus untuk pengumpulan bahan keterangan lainnya.
"selanjutnya baru di panggil sekdes dan kaur pembangunan yang telah digantikan dan perangkat desa yang belum di bayarkan gajinya. Ungkap izharruddin ke media
Demikian juga Camat Lauser akan dipanggil, Apakah camat mengeluarkan rekomendasi penggantian perangkat desa tersebut berdasarkan pakta pendukung seperti surat peringatan atau surat teguran. Cetusnya.
Kata "ketua (LSM PERKARA) Izharruddin, semestinya kepala desa Kane Mende Joni Tarigan melakukan teguran baik secara lisan atau secara tersurat , sejenisnya surat peringatan, apabila tidak di indahkan, sudah melakukan tiga kali surat peringatan maka kepala desa berhak memberhentikan untuk sementara waktu, apabila tidak ada perubahan maka kepala desa berhak memberhentikan seterusnya.
"Akan tetapi tanpa peringatan sama sekali dan langsung menggantikan perangkat desa tidak berdasarkan UU 6 tahun 2014 Tetang desa berserta Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara, maka Joni Tarigan Selaku Kepala Desa menanggung resikonya bahkan bisa diberhentikan, tegas Kabag Pemerintahan.(mengakhirinya)
Penulis (Saidul)
Posting Komentar