Polisi Tertibkan Pelanggar Lalulintas, 6 Sepeda Motor Ditindak dengan Tilang Manual

Daftar Isi



Tebing Tinggi, Indometro.id -

Dalam kegiatan patroli mobile dan penertiban pelanggaran lalulintas, Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Dhoraria S. Simanjuntak, SH. MH bersama personel melaksanakan patroli mobile dengan menindak pelanggar yang melawan arus dan menggunakan knalpot brong di wilkum Polres Tebing Tinggi, hasilnya 6 pengendara sepeda motor ditilang secara manual, Sabtu (26/8/2023) sekira pukul 11.10 WIB.

Pada kesempatan itu, Kanit Turjawali Ipda Hst Purba bersama 4 personel Sat Lantas Polres Tebing Tinggi, melaksanakan patroli mobile dan pengaturan lalin siang sekaligus melakukan penertiban terhadap pelanggar lalu lintas yang kasatmata secara humanis di seputaran Kota Tebing Tinggi dengan menggunakan tilang manual (E-Tilang) yakni di lokasi Jalan Bawal, Jalan AR Shihab dan Jalan Pahlawan Kota Tebing Tinggi 

Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang ditemukan berupa melawan arus sebanyak 4 set dan knalpot brong 2 set, dari penertiban menggunakan E-Tilang tersebut diperoleh barang bukti 1 lembar STNK, 1 lembar SIM C dan 4 unit sepeda motor yang langsung diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Tebing Tinggi. 

Terpisah, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (27/8) mengatakan kegiatan penertiban pelanggaran lalulintas oleh petugas Sat Lantas Polres Tebing Tinggi dilakukan secara mobile/hunting sistem dan tetap memberikan imbauan secara humanis serta memberikan edukasi tertib berlalulintas kepada masyarakat.

"Hal ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas demi terciptanya keselamatan berkendara di jalan khususnya di Kota Tebing Tinggi," pungkasnya. 


(AS/IY)

Posting Komentar



#
banner image