Sekolah & Komite Dilarang Jualan Seragam 

Daftar Isi


ACEH TENGGARA Indometro.id- Sekolahan di Kabupaten Aceh tenggara dilarang menjual seragam dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 ini. Menurut Kepala Dinas Pendidikan  Aceh Tenggara Julkifli, larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 45/2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.







Ketua Lembaga (LP -TIPIKOR) Nusantara saidul, mengatakan larangan tersebut merupakan perintah dari Dinas pendidikan Aceh tenggara berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.



Dikatakannya, pihak sekolahan sudah mengetahui adanya peraturan mengenai tidak diperbolehkannya sekolah melakukan praktik penjualan seragam sekolahan, meski dengan alasan diminta orang tua wali murid.





“kepala dinas pendidikan Julkifli. Spd  sudah memberikan surat edaran kesetiap sekolah, memerintahkan agar sekolahan tidak menyuruh siswa baru membeli seragam di sekolahan. Sekolahan tidak boleh menjual seragam. Orang tua dipersilakan membeli sendiri ke pasar atau toko. Kalau mau melakukan pembelian kolektif silakan tetapi jangan melibatkan sekolahan,” ujarnya.




Ketua lembaga LP -TIPIKOR Nusantara Saidul membenarkan adanya perintah larangan sekolah melalui surat edaran menjual seragam. Menurut dia, tidak boleh ada SD dan SMP terutama negeri di Aceh Tenggara yang menjual seragam nasional maupun seragam identitas yang meliputi batik dan pakaian olahraga.






"Kami dari lembaga terus aktif mengawasi kegiatan pendidikan khususnya Aceh Tenggara, karena aturannya sudah jelas dari Kementerian Pendidikan,” tegasnya.





Kata ketua lembaga (LP -TIPIKOR) Nusantara mengatakan membeli seragam merupakan hak orang tua. Dia boleh membeli di mana saja tanpa didikte pihak lain. “ berdasarkan surat edaran Dinas pendidikan Aceh Tenggara.




"Sekolah tidak boleh jualan baju seragam apapun namanya. Baca Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 dan Permendikbud NO 75 Tahun 2016,” tandasnya.






Di dalam Permendikbud No. 45/2014 terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Di bagian lain peraturan tersebut juga dinyatakan jika pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.





Belum lama ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengeluarkan Permendikbud No. 75/2016 Tentang Komite Sekolah yang di dalamnya terdapat larangan bagi Komite Sekolah menjual seragam. Di dalam ketentuan tersebut, larangan bagi Komite Sekolah juga berlaku untuk penjualan buku pelajaran, bahan ajaran, perlengkapan bahan ajaran.





Saidul "Mengatakan Pemerintah Aceh Tenggara tidak pernah mengeluarkan peraturan mengenai seragam identitas Aceh Tenggara seperti batik. Menurut dia, identitas pelajar di Aceh Tenggara bukan terletak pada seragam yang dikenakan tetapi identitasnya adalah sebagai bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila.





“Silakan saja kalau mau membuat seragam batik supaya sama atau kaos olahraga, bisa dengan menyablon sendiri. Namun diusahakan sendiri oleh orang tua, bukan pula oleh komite sekolah. Kalau memang itu disepakati antar orang tua ya silakan. pokoknya jangan sekolah yang mengadakan,” tambah saidul.




Penulis (saidul )

Posting Komentar



#
banner image