Sering Jual Sabu, Pria Ini Diamankan Polisi di Rumahnya Tanjung Marulak Hilir

Daftar Isi



Tebing Tinggi, Indometro.id -

Akibat sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria inisial HP (33) diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi saat sedang duduk menonton televisi sambil menunggu pembeli narkoba, pria ini diringkus petugas di rumahnya Jalan Kebun Lingkungan 2 Kelurahan Tanjung Marulak Hilir  Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sabtu (19/8/2023) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan pada Sabtu lalu (19/8) sekira pukul 18.30 WIB, petugas menerima informasi dari warga yang tidak ingin identitasnya diketahui bahwa ada seorang lelaki di dalam sebuah rumah miliknya sedang memiliki dan kerap menjual narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri pelaku dan lokasi rumahnya.

"Perbuatan pelaku sudah sangat meresahkan warga, selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud, tiba di depan rumah tersebut sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat rumah sesuai dengan ciri dimaksud dengan posisi pintu rumah saat itu keadaan terbuka," tutur Kasi Humas, Rabu (23/8).

Dan saat berada di depan pintu rumah, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai sedang posisi duduk di kursi sedang nonton TV di ruang tamu. Petugas dengan didampingi Kepling setempat permisi masuk sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi, selanjutnya menanyakan identitas pelaku dan diketahui berinisial HP.

"Pelaku saat itu tampak seperti panik dan kaget, tanpa banyak tanya petugas langsung melakukan penggeledahan badan serta pakaian pelaku dan menemukan 4 lembar uang kertas pecahan Rp. 20 ribu di dalam kantong depan sebelah kiri celana yang dipakai pelaku," sebut AKP Agus Arianto. 

Petugas menanyakan kepada pelaku terkait uang tersebut diperoleh dari mana dan pelaku menjawab kalau uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket, lalu petugas menanyakan kembali kepada pelaku dimana pelaku menyimpan narkotika shabu yang dijualnya tersebut, kemudian pelaku mengambilnya dari atas meja tepatnya dibelakang TV yang ada diruang tamu dan menyerahkannya langsung kepada petugas yaitu barang berupa 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi 1 plastik klip berisi serbuk narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram.

"Selain itu petugas juga menemukan 9 bungkus plastik klip ukuran kecil yang tidak berisi dan 1 buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku beserta semua barang bukti digelandang  ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Agus.



(AS/IY)

Posting Komentar



#
banner image