Sub Denpom dan Masyarakat Serahkan 3 Pengedar Narkoba ke Polres Tebing Tinggi

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Petugas Sub Denpom Tebing Tebing I /I-1 dan  masyarakat menyerahkan 3 orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ke Polres Tebing Tinggi pada Jumat (28/7/2023) pukul 02.00 WIB. Sebelumnya ketiga pelaku diamankan di Jalan Baja Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada Kamis malam (27/7) sekira pukul 20.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Rabu (2/8) mengatakan ketiga pelaku berinisial HS alias Ganot (48) warga Jalan Waringin Bagelen, BNS Alias Bugar (38) warga Jalan Toba Kelurahan Satria dan RKL alias Raja (22) warga Jalan Sei Bahilang Kelurahan Mandailing.

Dari tangan pelaku berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,41 gram, 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,42 gram, 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,54 gram, 1 unit timbangan digital warna abu-abu.

Termasuk 1 bungkus plastik yang didalamnya terdapat beberapa plastik klip transparan kosong, 13 buah plastik klip transparan kecil, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet bermotif garis merah, 1 buah kaca pirex, uang tunai sebesar Rp.198 ribu, uang tunai sebesar Rp.300 ribu, 1 unit handphone android merk OPPO warna hitam dan 1 unit handphone android merk vivo warna biru.

Kasi Humas memjelaskan bahwa pada hari Jumat (28/7) sekira pukul 02.00 wib petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menerima 3 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

"Pelaku diamankan oleh petugas Sub Denpom Tebing Tebing I /I-1 dan masyarakat pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wib di Jalan Baja Kelurahan Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, selanjutnya pihak petugas Sub Denpom Tebing Tebing I / I-1 dan masyarakat menyerahkan kepada Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. 

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



(AS/IY)

Posting Komentar



banner image