Diduga Pekerjaan Normalisasi Tali Air Dari Dinas Pekerbunan Serat Kecurangan

Daftar Isi
Bengkalis, Indometro.id - Pekerjaan Normalisasi Tali Air dibawah naungan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis di Duga sarat dengan Kecurangan dalam pelaksanaan yang dilakukan oleh pihak pelaksana selaku pemenang dalam dalam pekerjaan tersebut, Dari pantauan langsung dilokasi Media beserta LSM saat meninjau lokasi pekerjaan, rabu, (25/10/2023).

Terdapat dua lokasi yang berbeda diduga terjadi kecurangan dalam pekerjaan diantaranya Normalisasi Tali Air Jalan Karet Desa Sebauk, yang dikerjakan oleh CV Manggala Kridha sebagai pelaksana dan CV Navtect Consultan sebagai konsultan pengawas dengan anggaran lebih kurang Rp 179 serta Normalisasi Tali Air Jln Rumbia Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis dengan biaya lebih kurang Rp 179 yang dikerjakan oleh CV Putra Pesisir.

Berdasarkan kondisi dilokasi proyek normalisasi ini masih banyak kayu yang menghalangi aliran air serta masih terdapat tunggul kayu yang tidak dilakukan pembersihan sehingga terjadi penyumbatan dan menghambat aliran air, Bahkan tanah bekas galian masih menumpuk di dalam permukaan parit 

Setelah Media dan LSM Melihat di dua lokasi Pekerjaan Normalisasi Tali Air di Desa Sebauk dan Desa Pangkalan Batang, Tentu merasa prihatin padahal tujuan pembersihan Tali Air tersebut diketahui menggunakan dari Dana APBD tentu nya harapan setiap pekerjaan itu bisa dilaksanakan semaksimal mungkin.

"Kami dari DPD LSM Tamperak  Kabupaten Bengkalis yang merupakan sebagai Sosial Kontrol di Masyarakat dan Pemerintahan, meminta pihak Kontraktor Pelaksana beserta Konsultan Pengawas mengerti degan kondisi pekerjaan tersebut," pintanya.

Berdasarkan temuan kami dilapangan ini diduga banyak terjadi kecurangan jadi kami minta BPKP Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk mengaudit pekerjaan dari dinas pekerbunan tahun anggaran 2023.

Lanjutnya lagi, Dan juga kita  akan menyurati Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan degan ada nya temuan kami ini degan Berprinsip pada UU no 17 tahun 2003 tentang Pengunaan Keuangan Negara dan PP no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa," tambah M.Riduwan.**

Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image