MERANGIN-indometro.id Di awal bulan september 2023 yang lalu beberapa orang perwakilan dari masyarakat desa limbur merangin hadiri acara audiensi di aula komisi 1 DPRD kabupaten merangin, audiensi tersebut dalam rangka mencari solusi terkait permasalahan antara pihak warga masyarakat desa limbur merangin dengan pihak PT.SAL 1 muara delang, acara ini di hadiri oleh ketua komisi 1 DPRD kabupaten merangin, wakil ketua komisi 1 beserta anggota, perwakilan dari PT.SAL 1, perwakilan dari disbun, perwakilan dari BPN kabupaten merangin, perwakilan dari bupati merangin dll.
Audiensi di buka oleh ketua komisi 1 DPRD kabupaten merangin Zainal amri dalam hal ini meminta agar ketua forum masyarakat desa limbur merangin untuk menyampai kan maksud dan tujuan atau kronologis dalam tuntutan warga masyarakat terhadap PT.SAL 1.
Dalam kesempatan ini Hamdi kurnia ketua forum masyarakat desa limbur merangin menyampai kan " saya mewakili dari masyarakat desa limbur merangin dalam hal ini menjelas kan bahwa tuntutan kami berdasar kan surat peryataan bersama antara pihak pemerintah dan tomas desa limbur merangin dengan pihak PT.SAL 1 tahun2000 surat tersebut di tanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu pihak PT.SAL 1 dan pihak desa limbur merangin.
Didalam surat tersebut di jelas kan dalam satu voin bahwa pihak PT.SAL 1 bersedia memberikan lahan kebun kelapa sawit yang sudah jadi kepada pihak desa dimbur merangin sebanyak 400 Ha atau 200 kapling, dan beberapa tahun yang lalu baru di terima oleh pihak desa limbur merangin sebanyak 100 Ha atau 50 kapling, jadi yang belum di serah kan sebanyak 300 Ha atau 150 kapling.
Oleh karna itu kami berharap agar para wakil rakyat DPRD kabupaten merangin dan pihak dinas terkait agar dapat membantu kami dalam mencari solusi untuk mendapat kan penyelesain terbaik dalam permasalahan ini terang hamdi kurnia"
Kemudian di tanggapi oleh ketua komisi 1 dan juga wakil ketua komisi 1 beserta anggota, pihak PT.SAL 1 dan juga dari instansi-instansi terkait dalam hal ini masing'masing menyampai kan saran dan pendapat dan juga ide cemerlang nya namun
Di audiensi kali ini belum dapat menuwai keputusan.
Dalam hal ini ketua komisi 1 DPRD kabupaten merangin Zainal amri menyimpul kan dan mengingat waktu udah tidak mengijin kan lagi maka di tetap kan untuk audiensi selanjut nya di adakan pada hari senin kedepan, terhitung 2 minggu dari hari ini tutup zainal amri .
Seiring waktu berjalan habis minggu berganti bulan hingga sampai saat ini sudah hampir 2 bulan berjalan namun belum ada kabar atau resvon dari komisi 1 DPRD kabupaten merangin.
Ini benar-benar jadi pertanyaan dari banyak warga masyarakat desa limbur merangin... ada apa dengan Zainal amri ketua komisi 1 DPRD kabupaten merangin...???
Sampai berita ini di terbit kan ketua komisi 1 Zainal amri belum dapat di hubungi melalui via telpon atau via whatsApp nya untuk di konfirmasi Masyarakat tidak berharap banyak kok..masyarakat hanya butuh satu keputusan tertulis seperti apa pun keputusan itu, untuk di jadi kan pegangan atau bahan acuan dalam menentu kan langkah selanjut nya ke provibsi dan pusat, maka dari itu diminta kepada para wakil rakyat di DPRD kabupaten merangin khusus nya komisi 1 agar secepat nya ambil sikap dan jangan biar kan hal ini berlarut..(Yzd).
Posting Komentar