Mediasi Kasus Pemukulan, Polisi Pertemukan Pihak yang Bertikai di Mapolsek Padang Hilir

Daftar Isi


Tebing Tinggi Indometro.id -

Dalam rangka melaksanakan mediasi kasus pemukulan, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Brigadir Iwan Limbong mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai di Mapolsek Padang Hilir, Jalan Syech Beringin Kota Tebing Tinggi, Senin (2/10/2023) pukul 23.30 WIB.

Pada kesempatan itu Bhabinkamtibmas melakukan mediasi atau problem solving antara M Reza H Siregar (25) warga Jalan Nenas Lingkungan 8 Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi selaku pihak pertama dengan Mulyadi (42) warga Jalan Nenas Lingkungan 9 Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi selaku pihak kedua. 

Permasalahan bermula terjadinya pemukulan yang dilakukan pihak kedua kepada pihak pertama pada hari Senin, 02 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB di warung lontong ibu Manda Jalan Nenas akibat kesalahpahaman antara kedua pihak. 

Selanjutnya masing-masing pihak dipertemukan dan dimediasi yang akhirnya kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama serta dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan membuat Surat Perdamaian.

Adapun saksi-saksi yang turut hadir dalam mediasi, antara lain, Misliani selaku orang tua pihak pertama, Andi Subali selakh abang pihak kedua, B. Siregar dan Kepling 9 Kelurahan Rambung Puji Harianto.



(AS/IY)

Posting Komentar



#
banner image