Pasca Pelemparan Rumah, Seorang Ibu Laporkan Anaknya ke Call Center Polres Tebing Tinggi

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Pasca pelemparan rumah yang dilakukan sang anak membuat seorang ibu harus melaporkan ke pihak kepolisian karena merasa takut melihat perilaku anak kandungnya sendiri, ibunya Lantas melapor dengan menghubungi call center 110 Polres Tebing Tinggi, Minggu malam (1/10/2023) sekira pukul 20.15 WIB di Jalan Ahmad Yani Gang Hidayah 1 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Personel yang turut dilibatkan dalam kegiatan diantaranya, Iptu Fernando Sitepu selaku Pawas, Ipda J Manurung selaku Padal, KSPK C Aiptu Jumadi, Bripka Donal Purba, Bripka Mario dan Bripka ZA Rabbana.

Peristiwa ini berawal pada hari Minggu (1/10) sekira pukul 20.15 WIB telah terjadi pelemparan dan pengerusakan rumah yang dilakukan E alias Alun (45) di rumah orang tuanya Siok Im (65).

Dalam hal ini, Alun merusak rumah yang juga sebagai tempat tinggalnya dengan cara melempar pintu rumah menggunakan batu sehinga menimbulkan rasa takut kepada ibunya.

Atas kejadian tersebut Ibunya langsung melapor ke Call Center 110 Polres Tebing Tinggi, kemudian Piket Fungsi yang di pimpin Pawas langsung cek TKP dan mengamankan pelaku ke SPKT Polres Tebing Tinggi dan dilakukan konseling terhadap kedua belah pihak yang akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan kedua belah pihak membuat surat pernyataan.

Adapun ketentuan dalam surat pernyataan itu, Alun selaku pihak pertama meminta maaf kepada Ibunya selaku pihak kedua atas perbuatannya dan ibunya memaafkan atas kejadian tersebut dengan ikhlas tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta tidak melanjutkan peristiwa tersebut ke jalur hukum.

Selanjutnya pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi lagi tindakan pengerusakan, pengancaman / menakuti-nakuti Ibunya dan berjanji tidak akan membawa orang lain yang bukan anggota keluarga ke dalam maupun areal rumah.

Selain itu, Ia juga berjanji akan berprilaku baik, sopan dan menghormati setiap anggota keluarga dan tetangga di lingkungan tempat tinggalnya serta berjanji tidak akan mengkonsumsi dan menjauhkan diri dari narkoba, apabila dirinya mengulangi lagi perbuatan yang sama di kemudian hari maka Ia bersedia di proses sesuai hukum yang berlaku.



(AS/IY)

Posting Komentar



#
banner image