Tiga SMA di Aceh Utara Terima Penghargaan Adiwiyata Nasional

Daftar Isi

 


Aceh Utara, Indometro.id - Tiga sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berada di Kabupaten Aceh Utara, berhasil meraih penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat Nasional tahun 2023 dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Penghargaan ini diserahkan pada acara puncak tanggal 16 - 17 Oktober 2023 di Gedung Manggala Wanabakti kementerian LHK Jakarta.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Utara, Teuku Cut Ibrahim,SE,M.Si kepada media ini, Selasa (17/10/2023).

Program Adiwiyata ini bertujuan untuk mendorong mendorong warga sekolah ikut dalam pencapaian target MDGs dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Dengan program Adiwiyata, akan tercipta warga sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan hidup, tuturnya.

Dia menjelaskan jika ke-3 sekolah ini telah berhasil dinilai dengan sangat memuaskan.

"Alhamdulillah selamat dan sukses, tiga SMA di kabupaten Aceh Utara, berhasil meraih penghargaan sekolah Adiwiyata Nasional tahun 2023,"kata Teuku Cut Ibrahim 

Dikatakan Teuku Cut Ibrahim, ke-3 sekolah yang telah mendapatkan penghargaan sekolah Adiwiyata Nasional, yakni l SMAN 1 Muara Batu, SMAN 1 Dewantara dan SMAN 1 Lhoksukon.

Seleksi Adiwiyata dilakukan berjenjang dan meliputi enam aspek penilaian, yaitu kebersihan, fungsi sanitasi dan drainase, pengelolaan sampah penanaman dan pemeliharaan pohon/tanana, konservasi air,  dan konservasi energi serta inovasi terkait penerapan PRLH bersasarkan identifikasi masalah lingkungan hidup di sekolah/daerah/global.

Teuku Cut Ibrahim menjelaskan, DLHK Aceh Utara melaksanakan amanat Pasal 63 ayat (3) huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;

Dalam hal ini Bupati Aceh Utara membentuk Tim Pembina Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan di Sekolah (PBLHS) yang bertugas melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan gerakan PBLHS;      


Pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup, dilakukan melalui gerakan PBLHS sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah;

"Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup (PRLH), dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup,"pungkas, seraya menambahkan hal tersebut untuk mendukung kebijakan pelaksanaan sistem pemerintahan melalui e-government”,





Posting Komentar



#
banner image