Karang Taruna Guyub Rukun Gandeng Tim Advokasi "Merah Putih Lawyer", Pertanyakan CSR Perusahaan

Daftar Isi

Indramayu,Indometro.id

Karang Taruna Guyub Rukun Desa Bangkaloa Ilir yang diketuai suwarno Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu yang telah memberikan somasi pada 23 perusahaan baik CV PT serta rumah makan dan cafe yang berada diwilayah desa bangkaloa ilir, merasa prihatin dan tergugah terkait CSR (Corporate Social Respocibility) Perusahaan yang berdiri di wilayah Desa Bangkaloa Ilir belum pernah ada kontribusi maka atas inisiatif karang taruna GUYUB RUKUN dan lawyer untuk memberikan edukasi kepada perusahaan maka digelar gelar Konferensi Pers.


H.Mislam selaku Kuwu desa bangkaloa ilir menjelaskan"  mengiyakan dan menyetujui saja terkait Karang Taruna GUYUB RUKUN yang merasa tergugah karena selama menjabat di Pemerintah desa Bangkaloa Ilir belum ada laporan atau kontribusi atau pembagian sembako dari perusahaan tersebut melalui pemdes, CSR selama ini dari Perusahaan-perusahaan yang katanya ada 23 perusahaan dinyatakan belum ada kontribusi alias 0 persen terhadap pemerintah desa bangkaloa ilir", (21/11/23).


Diketahui sebelumya dari pihak Karang Taruna sudah melayangkan 5 surat untuk perusahaan-perusahaan sejak minggu kemarin untuk duduk bersama, ternyata dari 5 Perusahaan yang diundang tidak satupun yang hadir dan melayangkan kembali 5 surat beberapa saat akhirnya ada 3 perusahaan yang mau hadir dan ternyata total keseluruhannya 23 perusahaan dan sejujurnya baru sekarang mengetahui". Tambahnya. 


Perwakilan Karang Taruna Guyub Rukun mengatakan, " pihaknya sendiri telah menguasakan kepada tim Advokaksi lowyer bahwa telah melayangkan somasi terhadap perusahaan terkait CSR atau TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) terhadap Perusahaan-perusahaan atau badan usaha yang ada di Desa Bangkaloa Ilir".



Diacara konperensi pers dihadiri Ketua karang taruna "Guyub rukun"  suwarno, Kuwu bangkaloa ilir H. Mislam didampingi Tim advokasi " Merah Putih Lawyer "  Adv Dedi Buldani, SH dan Adv Moh Tedy Iswahyudi, SH


Buldani selaku tim Advokasi menuturkan, " dalam hal tersebut normatif saja yang harus ada rasa kepedulian sosial dan lingkungan dan tentunya tentang peningkatan kesejahteraan pendapatan, ekonomi dan kesehatan merupakan hak normatif bahwa perusahaan yang ada di wilayah Indramayu harus menunaikan CSR, berharap adanya CSR tersebut untuk menunaikan kepentingan peningkatan Sumber Daya Manusia yakni pendidikan maupun permodalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

MT jahol

Posting Komentar



#
banner image