Desa Koting C Persiapkan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

Daftar Isi

Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan BUM Desa


Maumere, indometro-id- Sebagai upaya mensejahterakan masyarakat dan memperkuat ekonomi masyarakat, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. 


BUM Desa ini merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. 


Dengan adanya BUM Desa diharapkan dapat mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan Desa untuk pembangunan Desa yang tujuan utamanya kesejahteraan masyarakat.


Mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Desa Koting C Kecamatan Koting Kabupaten Sikka, Selasa, (31/10/2023) bertempat di Aula Kantor Desa Koting C Dusun Diller 1 menyelenggarakan Rapat persiapan pembentukan BUM Desa. 


Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) 


Rapat dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa Koting C dan dihadiri oleh seluruh perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa serta Pendamping Desa selaku fasilitator. Turut hadir para mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Nusa Nipa Maumere. 


Agendanya meliputi informasi anggaran BUM Desa APB Desa tahun 2023, pemaparan materi tentang pembentukan BUM Desa dan penentuan rencana aksi tahapan pembentukan BUM Desa. 


Penjabat Kepala Desa Koting C, Yulensia Susanti, S. Sos, dalam arahannya mengatakan, pembentukan BUM Desa adalah upaya masyarakat dan pemerintah Desa mengembangkan potensi ekonomi dan menyediakan kebutuhan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan serta berkontribusi bagi pendapatan Desa. 


Oleh karena itu, menurutnya, perlu dipersiapkan perencanaan secara terukur serta komitmen kuat dari para calon pengurus BUM Desa. 


'Dalam pembentukan BUM Desa perlu dipersiapkan perencanaan secara, terukur serta komitmen yang kuat dari para calon pengurus BUM Desa itu sendiri', ungkapnya. 


Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain inisiatif dari pemerintah Desa dan masyarakat berdasarkan musyawarah warga Desa. 


Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) 


Di samping itu, kata Susanti, adanya potensi usaha ekonomi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok, tersedia sumber daya di Desa yang belum dimanfaatkan secara optimal dan tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola BUM Desa. 


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Sekretaris Desa Koting C, Aldo Nurak, menjelaskan, anggaran program kegiatan pembentukan BUM Desa tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APB Desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp.15.040.000 bersumber dari Dana Desa. Mengenai penyertaan modal BUM Desa akan dianggarkan pada perencanaan Desa tahun 2024.


'Total anggaran sebesar Rp.15.040.000 tertuang di dalam dokumen APB Desa tahun 2023 bersumber dari Dana Desa. Menganai penyertaan modal akan dianggarkan pada perencanaan Desa tahun 2024', bebernya.


Rapat juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa PKL Unipa untuk menyampaikan materi tentang BUM Desa. Salah satu program PKL adalah mengkaji Badan Usaha Milik Desa. 


Irmana Seroa, mahasiswa PKL dari fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen Unipa, mengatakan, BUM Desa merupakan usaha yang dijalankan oleh pemerintah Desa yang berbadan hukum. BUM Desa dapat didirikan dengan memperhatikan potensi. 


'Dengan mengelola berbagai jenis usaha, contohnya seperti pertanian, peternakan dan kerajinan, di mana hal ini bisa membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Desa, katanya. 


Ia mengungkapkan, mereka mendapatkan tugas dari kampus untuk mencari tahu berbagai masalah atau kendala dihadapi BUM Desa sehingga BUM Desa belum dijalankan dengan baik. Adapun metode yang digunakan adalah metode RIA. Namun, saat ini, mereka masih mempelajari metode tersebut bersama dosennya. 


'Sebenarnya dari Unipa kami sudah mendapatkan tugas untuk mencari masalah dari BUM Desa yang belum dijalankan, ada kendala apa yang belum dijalankan. Kami juga mendapatkan salah satu metode yaitu metode RIA. Tapi untuk sekarang kami masih dalam proses dengan dosen, apa itu metode RIA. Nanti kalau kami sudah dapatkan materinya kami bisa share (bagikan) kepada bapak ibu', ungkapnya. 


Pendamping Desa, Silvester Moan Nurak, menjelaskan, dasar hukum BUM Desa adalah Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa dan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran BUM Desa. 


Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) 


Disebutkan, tahapan pembentukan BUM Desa diawali dengan sosialisasi BUM Desa kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan dari masyarakat dalam pembentukan BUM Desa maupun pada saat BUM Desa menjalankan aktivitasnya. 


'Hal ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mengerti apa itu Bumdes, bagaimana cara membentuknya serta tujuan didirikannya Bumdes. Sehingga warga dapat mendukung keberadaan Bumdes',  jelasnya. 


Tahapan berikutnya, pembentukan Tim Persiapan Pembentukan BUM Desa atau disingkat TPPB yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat seperti para pelaku usaha serta beberapa unsur lainnya di Desa. 


'TPPB bertugas melakukan pengkajian kelayakan usaha, menyusun rancangan Peraturan Desa tentang BUM Desa, Anggara Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja', jelasnya. 


Penjakajian kelayakan usaha, kata Silvester, diantaranya pemetaan dan identifikasi terhadap potensi yang ada di Desa, baik berupa sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya pembangunan yang dimiliki Desa. 


Baca Juga: loading

'Tim mengenali kebutuhan sebagian besar warga desa maupun masyarakat luar desa. Misalnya, dengan survei produk dan jenis barang apa yang dibutuhkan warga. Dengan demikian, akan dapat menetukan ide usaha dan produk apa yang bisa memenuhi kebutuhan warga, tuturnya. 


Selanjutnya, penyusunan rancangan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Desa tentang pendirian Bumdes serta program kerja BUM Desa. Rancangan dokumen tersebut bersama dengan hasil kajian kelayakan usaha diserahkan kepada Kepala Desa. Kepala nantinya akan menyerahkan kepada BPD untuk dibahas dan ditetapkan melalui musyawarah Desa. 


Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) 


Tahapan terakhir adalah pengajuan  sertifikasi Badan Hukum BUM Desa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui aplikasi BUM Desa. 


Mengenai perekrutan kepengurusan dapat dilakukan melalui seleksi agar kepengurusan yang terbentuk nanti berisi orang-orang yang benar-benar memiliki kemampuan mengelola BUM Desa. Namun, hal ini perlu dibahas dan disepakati lebih lanjut melalui musyawarah Desa. 


Rapat koordinasi menghasilkan rencana aksi pembentukan BUM Desa yang terdiri dari jadwal, metode dan lokasi, sasaran serta pihak yang terlibat di dalam setiap tahapan pembentukan BUM Desa.


Dalam jadwal yang dibuat, seluruh tahapan pembentukan BUM Desa ditargetkan rampung paling lambat akhir Desember 2023.


Didukung Penuh BPD


Pada kesempatan tersebut, Ketua BPD Desa Koting C, Marsel Osias, menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah Desa membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Desa Koting C. 


'Berkaitan dengan BUM Desa ini kami sebagai BPD mendukung penuh', ungkapnya. 


Menurutnya, di periode jabatan Kepala Desa sebelumnya sempat dilakukan pembentukan BUM Desa namun tidak direalisasikan sampai tuntas. 


'Memang di periode kemarin, waktu kepala Desa sebelumnya, namun setelah dilakukan proses awal pembentukan setelah itu hilang terus', tuturnya. 


Ia pun memiliki keyakinan bahwa proses pembentukan BUM Desa kali ini akan terus berlanjut. Apalagi didukung dengan potensi yang dimiliki Desa Koting C baik di sektor pertanian, peternakan dan kegiatan usaha ekonomi lainnya. 


'Kami yakin, kegiatan ini akan berkelanjutan terus, apalagi potensi yang dimiliki di Desa Koting C sesungguhnya banyak potensi, baik di pertanian, peternakan dan kegiatan usaha ekonomi lainnya', ujarnya. 


Ditambahkan, dengan terbentuknya BUM Desa, kedepannya akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). 


'Ketika BUM Desa terbentuk, saya rasa, Pendapatan Asli Desa pasti akan meningkat', pungkasnya. (***). 





'

Posting Komentar