Dana Desa Sebagai Benteng Ketahanan Pangan Desa

Daftar Isi






Aceh Tenggara Indometro.Id - 

Menurut Undang-Undang Desa, dana desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.


Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa, Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan: Alokasi dasar, dan Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.


Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya dana desa, pemerintah desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.



Sementara tujuan alokasi dana desa adalah: Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa serta pemberdayaan masyarakat desa. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). (Sa).

 

Posting Komentar



#
banner image