Libatkan Anak Dibawah Umur, Kampanye PAN Terindikasi Langgar Aturan

Daftar Isi
Pringsewu, indometro.id - Kampanye politik adalah salah satu elemen penting dari proses demokrasi yang melibatkan partai politik yang berjuang untuk meraih dukungan publik. Namun, kampanye politik yang dilakukan melalui pelanggaran undang-undang adalah sebuah tindakan yang sangat tidak etis dan tidak dapat diterima. Hal seperti itu terjadi saat Partai Amanat Nasional melakukan kampanye di Kelurahan Fajaresuk Pringsewu, Lampung, yang diduga melanggar UU Pemilu No. 7 tahun 2017 dengan melibatkan banyak anak di bawah umur.

Anggota Panwascam Pringsewu bidang penindakan dan pengawasan Darma Winada menanggapi adanya temuan dugaan pelibatan anak dibawah umur dalam kampanye Partai Amanat Nasional tersebut mengatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari dan mengkaji masalah tersebut.

"Video rekaman pelaksanaan kampanye yang melibatkan anak dibawah umur sudah kami terima dan sedang kami pelajari nantinya kami akan memanggil penanggung jawab kegiatan untuk diklarifikasi,' ungkapnya, Selasa (05/11/2023).

UU Pemilu No. 7 tahun 2017 memiliki ketentuan yang sangat jelas oleh karena itu, melibatkan anak-anak di bawah umur dalam kampanye politik adalah tindakan yang melanggar hukum dan mengancam proses demokrasi dapat dituntut pasal pidana pemilu dengan tuntutan selama satu tahun penjara dan denda Rp12.000.000 rupiah.

Partai politik harus mematuhi undang-undang yang berlaku dan berprinsip bahwa demokrasi harus dijunjung tinggi dan dijaga dengan baik. Tindakan melibatkan anak-anak di bawah umur dalam kampanye politik tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga dapat membahayakan kesejahteraan anak-anak itu sendiri.

Tindakan kampanye oleh Partai Amanat Nasional di Kelurahan Fajaresuk Pringsewu, Lampung, yang melibatkan banyak anak di bawah umur harus dihentikan. Partai politik harus senantiasa mematuhi peraturan dan mendorong kampanye politik yang fair dan sehat, di mana kepentingan publik menjadi prioritas utama. Melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye politik memperlihatkan bahwa Partai politik tersebut mencari dukungan dengan cara yang tidak etis dan dapat merusak integritas proses demokrasi. Semua partai politik harus bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan kampanye politik mereka dan memastikan bahwa proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan membawa kesejahteraan bagi rakyat.

Sementara itu Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Pringsewu, Assa
Atoridah Elhakim saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait dugaan pelibatan anak dibawah umur dalam kampanye yang digelar di kelurahan Fajaresuk Pringsewu tersebut tidak memberikan jawaban. (*)

Posting Komentar



#
banner image