Politik Uang Nodai Pesta Demokrasi

Daftar Isi



Balikpapan, Indometro.id - Money Politic atau Politik uang yang biasa dilakukan dalam upaya memengaruhi pilihan Pemilih atau Penyelenggara Pemilu dengan imbalan materi dimasa kampanye dan pencoblosan adalah merupakan momok tersendiri bagi demokrasi. Bahkan sikap ini, dapat dianggap kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang mengganggu  proses pesta demokrasi.


Dalam Pemilu dan Pilkada, dekade ke dekade ancaman terbesar kegiatan demokrasi “ pemilihan langsung terbuka” adalah adanya transaksi praktik politik uang yang dilakukan oleh Tim Sukses atau Calon peserta untuk bisa mendulang suara dengan hasil terbanyak, meski dengan cara-cara yang terkadang tampak curang.


Persoalan politik uang di negeri ini, seakan jadi penyakit kronis yang sulit dicari obatnya. Meski Bawaslu dan jajaranya telah banyak digontorkan anggaran agar bisa mengatasi persoalan ini. "baik dengan cara mesosialisasikan pencegahan, menerapkan Pengawasan, bahkan samapai dengan Penindakan". Namun paktanya upaya mewujudkan pesta demokrasi yang bebas dari politik uang paling susah untuk dikendalikan.


Karenanya peran partisivatif seluruh pihak yang berkepentingan dalam melakukan pencegahan bersama adalah  satu-satunya jalan untuk bisa meminimalisir Upaya masifnya politik uang yang terus berkembang dan seakan mengakar disetiap  ruang-ruang public baik yang dibagikan secara terseteruktur dengan pendataan sipenerima uang melalui KTP-KK dan nomor telpon. bahkan yang dibagikan secara langsung dalam bentuk panjar uang sogokan yang akan dilunasi pada masa menjelang pemilihan.


Sebagaimana yang baru-baru ini viral dimedia sosial,adanya tokoh-tokoh tertentu yang tergabung dalam tim pemenangan Capres-Cawapres ketangkap kamera bersama-sama kontestan-nya, melakukan bagi-bagi Kaus dan uang  kepada masyarakat pemilih, tidak lagi sembunyi-sembunyi melainkan seakan bangga melakukannya secara terbuka.


Politik uang yang sejatinya momok dan bagai virus dalam demokrasi, tanpa peran serta para pemuka-pemuka agama dalam turut mengontrol, malah dianggap lumrah dan abash dilakukan. Meski ditau berulangkali disampaikan Bawaslu dan Mitra Bawaslu jika politik uang adalah perbuatan illegal yang mencederai pesta demokrasi dalam melakukan pemilihan jujur, adil, terbuka dan sesuai nurani.


Politik Uang Langar Kaidah Agama Dan Norma Hukum Positif.


Pemilu yang idealnya merupakan sarana bagi rakyat untuk memberikan legitimasi pada penguasa dalam memimpin selama 5 (lima) tahun. Sepantasnya menjelang pemilu tiap-tiap kontestan dapat merajut  dan menarik simpati masyarakat dengan sikap-sikap sopan penuh gagasan yang bisa dipercaya dan dipertanggungjawabakan. Bukan menyerang dengan uang yang sejatinya menjatuhkan marwah masyarakyat selaku pemberi mandat kekuasaan 5 tahun.


Secara hipotesis. Penggunaan uang dalam memenangkan kekuasaan Pemilu, memberikan dampak negatif yang antaranya menghasilkan manajemen pemerintahan korup dan paradigma bangsa yang rusak. Hingga hasilnya pesta demokrasi akan membosankan buat rakyat. Karena pemimpin yang dihasilkan pasti tidak akan mau mengangkat penderitaan rakyat dan tidak akan membangun kesejahteraan masyarakat. Karena harus sibuk mengembalikan modal pemberi pinjaman uang yang telah dibagi-bagikan dalam serangan pajar.


Karenanya mengapa berpolitik, kaidah-kaidah sosial dan norma agama perlu dimaksimalkan membentuk rambu-rambu dan pemahaman masyarkat yang ingin berpolitik bersih. sebagaimana  antaranya ajaran Islam. Rasulullah SAW mengingatkan. "Allah melaknat orang yang menyuap, orang yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantara antara keduanya" (HR Imam Ahmad dan ath-Thabrani).


Lebih lanjut, dalam kaidah agama juga diajarkan bagaiman masyarakat  selaku pemberi mandat kekuasaan harus dapat memahami kereteria  calon pemimpin yang ingin dipilihnya, serta  bagaimana para kontestan juga harus sadar akan hak-hak  masyarakat selaku pemberi mandat kekuasaan yang harus dapat dijaga penerima mandat jika telah terpilih untuk memimpin selama 5 tahun.


Setidaknya pemberi mandat paham akan potensi 3 kreteria kezaliman besar yang harus diketahuinya dalam meliat pemimpin. Pertama, kezaliman Para Penguasa terhadap rakyatnya. Kedua, kezaliman Orang Tua terhadap anaknya termaksud kezaliman Orang Tua yang tidak memperhatikan pendidikan agama anaknya. Ketiga, Pimpinan suatu lembaga yang tidak memperhatikan kepentingan orang yang dibawahinya. 


Sebagaimana Hadis Riwayat Ahmad. Rasulullah bersabda:


”siapa saja yang telah Allah jadikan pemimpin, lalu dia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, maka surga Allah haram atas dirinya”.


Dalam kitab Al-Kabair, Adz-Dzahabi juga menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :


”ada dua golongan manusia dari kalangan ummatku yang tidak akan pernah mendapatkan syafaatku, yakni penguasa yang zalim yang menipu (rakyatnya) dan terlebih-lebih dalam agama.”.


Rasulullah SAW bersabda “manusia yang akan mendapatkan azab yang paling keras pada hari kiamat adalah Penguasa yang zalim.” (Adz-Dzahabi, Al-Kabair, I/25).


Lalu bagaimanakah sikap yang harus kita amnbil sebagai ummat Islam ? jelas kita tidak boleh membiarkan para penguasa zalim seperti ini. Jika kita membiarkan mereka, maka kitapun akan diancam Oleh Rasul SAW sebagaimana sabdanya :


“akan ada penguasa yang fasik dan zalim, siapa saja yang membiarkan kedustaan mereka dan membantu kezaliman mereka, dia bukanlah termasuk golongan ku dan akupun bukan termasuk golongan dia.” HR. An-Nasa’i dan Ahmad).


Jika dalam kaidah agama sering disebutkan. Sedekah politik (Money Politic) yang banyak dilakukan timses Caleg, Cabub/Cagub atau Capres-Cawapres adalah haram karena apa yang diberikan oleh calon-calon tersebut, bukan murni sedekah yang ikhlas, namun ada kepentingan niat dari sang pemberi agar ia atau jagonya dipilih sebagai pemenang dalam pemilu. 


Mengutif istilah Ustad Abdul Somat akan kesaksian2 palsu. "Baik dari sang Tim pemenangan yang menyodorkan uang, pasti juga dilakukan karena pembagi uang terikat kontrak dari Sipemilik uang. Bagaimana agar masyarakat yang dijumpai Sipembagi uang yakin atas arahan Sipembagi uang dan mau memberi kesaksian palsu di bilik suara dengan menyoblos atau menyatakan jika Sipemikik uang adalah orang yang amanah dan pantas dipilihnya memimpin bangsa atau daerah berdasarkan kesaksian-nya".


Secara kasuistik, meski sanksi yang diterima pelaku penabrak norma agama kadang dianggap tidak berbahaya secara punitif (menghukumi jasad) dan tidak dirasa langsung. Namun bagi orang yang percaya atas apa yang disampaikan dalam Al Qur'an dan Hadis, tentu menjadi pengajal yang berat. Karena moralitas dan keimanan sang personal akan lebih takut atas azab yang kekal dan pedih diahirat. Hingga karenanya, pemahaman tentang pesan-pesan dakwah juga perlu ditingkatkan agar tercipta ketertiban umum pada orang-orang yang meyakini Sanksi agama agar diadopsi dan dimasukan dalam konsideran hukum positif suatu bangsa.


Sedangkan saksi kurungan, terkadang hanya dominan dapat ditekankan atau disosialisasikan, pada orang-orang yang realistis matrialistik. Sebab baginya terkadang "agama hanya lebih suatu permainan kata-kata". Hingga sanksi yang paling dekat padanya adalah, adanya konsekswensi  bahaya rasa lapar dan kemelaratan. Hingga karena-nya penerapan kaidah dan norma-norma hukum positif yang bersipat punitif jadi jalan terbaik untuk dipokuskan pada  orang-orang semacam ini.


Semisal penegasan ketentuan tindak pidana politik uang yang diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi penjara maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.  Serta adanya pemberitahun jika Peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran pidana dlm UU tersebut juga secara de jere dapat terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu. 


Pasti akan menjadi pertimbanagan yang baik bagi Peserta pemilu yang melanggar. Namun dalam penerapannya, tinggal bagaimana Para Pelaksana Pemilu mampu menegakan aturan/atau UU yang akan dijalankannya. Karena ibarat pribahasa hukum (adagium). Atauran/UU yang baik sekalipun pasti tidak akan tegak, jika dipegang dalam kekuasaan oknum-oknum penegak hukum yang buruk. (fb)


Ditulis oleh ; Muhammad Ali.


Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Paser dan Praktisi Hukum.

Posting Komentar



#
banner image