Wirahadikusumah : PKPU No 15 Ganggu Hidup Perusahaan Pers

Daftar Isi
Pringsewu, indometro.id - PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye pemilihan umum (Pemilu) dianggap membuat kerugian bagi pemilik perusahaan media, khususnya media online. Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah menyatakan bahwa aturan pembatasan peran publikasi dan iklan media yang diatur dalam peraturan itu memberatkan pemilik perusahaan media, Sabtu (02/12/2023).

Menurut Direktur  Rilis.id group masa dalam Pemilu menjadi waktu yang tepat bagi perusahaan media untuk mengiklankan, dan mempublikasikan setiap tahapan Pemilu, bukan justru mendapat batasan yang tidak jelas.

"PKPU Nomor 15 ini, yang mengatur penayangan iklan dan semacamnya yang hanya 21 hari sebelum masa tenang, sementara Pemilu masa panennya media massa baik cetak maupun media online. PKPU ini membatasi media dalam mendapatkan iklan sementara perusahaan media saat ini sedang ditimpa kesulitan dalam pendanaan, adanya penurunan pendapatan dan ditambah lagi adanya PKPU, membuat perusahaan media terganggu dalam mendapatkan iklan-iklan yang sifatnya sosialisasi, "ujar Wirahadikusumah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum tidak bisa membedakan antara media konvensional dan media online. Padahal, cara kerja media online berbeda dengan media konvensional. Media online cenderung mengandalkan dana iklan sebagai penghasilan utama, sedangkan media konvensional mengandalkan penjualan surat kabar atau majalah dan iklan.

Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh KPU tahun 2023 ini, disebutkan bahwa media dibatasi waktu dalam mempublikasikan informasi yang bersifat kampanye atau propaganda, termasuk iklan. 

Sementara itu, ketua KPU Kabupaten Pringsewu Sofyan Akbar Budiman sesuai acara sosialisasi menyampaikan bahwa KPU daerah, hanya menjalankan apa yang telah diatur oleh KPU RI, termasuk tentang peran media dalam mempublikasikan setiap tahapan Pemilu.

Meski begitu, KPU berharap, Insan pers dan perusahaan media dapat bersinergi, dalam mengoptimalkan Pemilu 2024 melalui sarana publikasi, dan iklan, sehingga tahapan Pemilu dapat sampai ke masyarakat.

"Kami sendiri kami hanya melaksanakan regulasi yang dibuat oleh KPU RI," tutupnya. (*)

Posting Komentar



#
banner image