Anggota DPRD Paluta Dari Demokrat Akan Ajukan Kasasi

Daftar Isi

Doc : " Foto Pengacara Ahmad Marwan Rangkuti S.H dikantornya dijalan Perintis Kemerdeka'an Padang Matinggi P. Sidempuan saat wartawan konfirmasi perihal Surat Pemecatan anggota DPRD Rico R Siregar dari Parpol Demokrat, Siang. Kamis,(25/012023)
INDOMETRO MEDIA







P.Sidempuan, Indometro.id- Putusan pengujian sah tidaknya penerbitan Surat Pemecatan anggota Parpol Demokrat maupun PAW (pergantian antar waktu) anggota DPRD Paluta an. Rico Rivai Siregar oleh DPP Parta Demokrat di PN P.Sidimpuan dalam perkara No.31/Pdt.Sus.Parpol/2023/PN.Psp sepertinya belum berakhir, sebab meskipun PN P.Sidimpuan telah memutuskan perkara itu pada Selasa (23/1), namun Rico Siregar  merasa keberatan atas putusan itu karena merasa putusan itu belum memenuhi rasa keadilannya baginya yang telah dipecat tanpa alasan yang jelas, sehingga ianya meminta pengacaranya dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan untuk mengajukan kasasi, dan saat dikonfirmasi kepada pengacaranya Rico membenarkan hal itu.

“Benar, klien kami telah berikan kuasa khusus untuk  kasasi terkait adanya putusan PN. P.Sidimpuan  No. 31/Pdt.Sus.Parpol/2023/PN.Psp tersebut, bahkan surat kuasa itupun telah pula kita daftarkan ke PN.P.Sidimpuan hari ini (24/1) dan nantinya dalam tenggang waktu 14 hari, kami akan menyatakan kasasi secara formil ke PN.P.Sidimpuan baru setelah itu akan membuat memori kasasinya dalam tenggang waktu 14 hari, kemudian penyerahan memori kasasinya pun akan kita sampaikan paling lambat 14 hari” demikian dijelaskan Marwan Rangkuti dikantornya Jalan Perintis Kemredekaan Padangmatinggi Padangsidimpuan (Rabu,24/1) pada wartawan.



Lebih lanjut Marwan menerangkan upaya hukum yang dapat dilakukan atas putusan Pengadilan negeri dalam perkara pemecatan anggota parpol ataupun PAW (Pergantian Antar waktu) bagi yang keberatan hanyalah melalui mekanisme Kasasi dan bukan banding, karena upaya hukum banding menurut ketentuan Pasal 33 ayat (2) UU No. 2 Thn 2011 ttg Parpol tidak ada diatur kecuali kasasi 


“Benar, upaya hukum atas putusan PN terkait Parpol baik adanya pemecatan anggota Parpol atau PAW itu harus melalui kasasi sebab diterangkan dalam Pasal 2 UU Parpol bahwa  Putusan PN adalah putusan tingkat  pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung, sehingga klien kami mengambil langkah kasasi atas adanya keberatan putusan PN Padangsidimpuan tersebut” ujar Marwan; Saat ditanyakan adanya kuasa hukum DPP Partai Demokrat pada beberapa pemberitaan yang mengatakan perkara yang diajukan Rico Rivai Siregar telah di menangkan DPP Partai Demokrat, Marwan menegaskan PN.P.Sidimpuan dalam putusannya hanya menyatakan gugatan klien kami tidak dapat diterima atau biasa disebut dalam dunia hukum NO yang artinya Niet Ontvankelijke Verklaard yang secara hukum putusan itu seri atau tidak ada yang dimenangkan sebab putusan itu tak punya nilai eksekutabel.


”Sangatlah keliru bila seorang lawyer menyimpulkan putusan pengadilan yang amarnya menyatakan NO atau tidak dapat diterima dikatakan putusan itu telah memenangkan salah satu pihak, sebab putusan itu sama artinya putusan yang seri atau tidak ada yang menang, kecuali putusan itu menyatakan suatu gugatan ditolak atau dikabulkan maka jelaslah dapat dikatakn Penggugat atau Tergugat yang menang, sedangkan putusan PN P.Sidimpuan hanyalah menyatakan gugatan yang diajukan klien kami adalah NO dan upaya hukum yang kita lakukan atas putusan itu adalah kasasi nantinya sebelum 14 hari sejak putusan itu diputuskan dan diberitahukan kepada para pihak.” Ungkap Marwan yang merupakan alumni FH. UISU Medan. 


“Kami juga sudah menyurati secara resmi semalam (24/1) baik Gubsu, KPUD Paluta, Bawaslu Paluta maupun Ketua DPRD Kab. Paluta pasca adanya putusan PN.P.Sidimpuan tersebut agar tidak serta merta langsung memproses PAW yang diajukan Ketua DPC Partai Demokrat Basri Harahap yang juga selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Paluta sebab dalam Penjelasan Pasal 405 ayat (2) huruf h UU No. 17 /2014 ttg MPR,DPR,DPD dan DPRD berbunyi “dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”  sedangkan perkara ini belum inkracht van gewisjde (berkekutatan hukum tetap) sehingga pemberhentian dan PAW klien kami juga belumlah sah dan jika para instansi tersebut memaksakan melanjutkan proses PAW terhadap klien kami tentunya tindakan itu melawan hukum yang mempunyai konsekwensi hukum terhadap pihak yang melanggar hukum tersebut, kecuali perkara itu telah dinyatakan telah berkekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri setempat” ujar Marwan saat didampingi kliennya Rico Rivai Siregar di kantornya .  (HR/Red)










Posting Komentar



#
banner image