Pemerintah Desa Koting B Buka Pendaftaran Calon Pengurus BUM Desa Masa Bakti 2024-2029

Daftar Isi

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) 

Maumere, indometro. id- Pemerintah Desa Koting B Kecamatan membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Desa Koting B yang memiliki intergritas dan komitmen tinggi untuk bergabung dan berkarir di Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Sinar Pautada Koting B. 


Kesempatan dimaksud adalah pendaftaran calon pengurus guna menempati posisi Direktur, Sekretaris dan Bendahara atau Pelaksana Operasiona serta Manajer Unit dan Pengawas masa bakti 2024-2029.


Pendaftaran dibuka setelah Tim Perumus Pembentukan BUM Desa menyelesaikan pengkajian kelayakan usaha dan penyusunan dokumen sertifikasi Badan Hukum untuk diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia di Jakarta. 


Dokumen sertifikasi Badan Hukum terdiri dari rancangan Peraturan Desa Pendirian BUM Desa beserta Anggaran Dasar, Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Rumah Tangga dan Rencana Program Kerja. 


Tim Perumus juga telah memfasilitasi Pemerintah Desa terkait pengajuan Nama BUM Desa yang kemudian disetujui oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan nama " BUM Desa Sinar Pautada Koting  B".


Dalam berkas pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Pengurus BUM Desa, Robertus Donatus dan Penjabat Kepala Desa Koting B, Paskalis Paceli, S. sos, disebutkan, penerimaan lamaran dimulai, Sabtu, (20/1/2024) sampai dengan, Senin, (29/1/2024). Lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi dan diantar langsung ke Sekretariat Panitia bertempat di Kantor Desa Koting B. 


"Berkas lamaran diantar langsung ke Sekretariat Panita Seleksi di Kantor Desa Koting B. Pendaftaran dimulai, Senin, (23/1/2024) sampai dengan Senin, (29/1/2024)", demikian isi pengumuman. 


Dijelaskan, calon pengurus BUM Desa adalah warga Desa Koting B, sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita penyakit yang dapat menghambat tugas sebagai Pelaksana Operasional dan Pengawas.


Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) 

Pesyaratan berikutnya, memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melaksanakan tugasnya, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit. 


Pesyaratan lainnya, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana, memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum.


"Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama dan tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direktur BUM Desa lainnya" lanjut isi pengumuman. 


Sedangkan persyaratan administrasi meliputi Surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi yang ditulis dengan tangan sendiri, daftar Riwayat Hidup atau  Curicculum Vitae dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Kemudian, fotocopy ijasah terakhir yang dilegalisir, surat Keterangan Kelakuan Baik dari Desa, surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Puskemas Pembantu terdekat dan surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.


Di samping itu, ada pula, Surat pernyataan tidak pernah atau sedang dinyatakan pailit, Surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direktur BUM Desa lainnya. 


"Ditambah Pas Foto 4x6 dan 3x4 masing-masing 3 lembar. Pelamar dapat melampirkan surat pengalaman kerja atau sertifikat kompetensi yang relevan", bebernya. 


Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) 

Ketua panitia seleksi, Robert Donatus, mengatakan, calon pengurus BUM Desa yang sudah melamar akan mengikuti seleksi, baik dalam bentuk tetulis maupun praktek berupa uji kemampuan ber-public speaking  dan keahlian mengoperasikan Komputer serta wawancara. 


Ia menambahkan, penjelasan lebih lengkap mengenai persyaratan dan teknis penyerahan berkas dapat dilihat pada berkas pengumuman yang sudah ditempelkan di papan informasi Kantor Desa Koting  B. 


"Lebih lengkap mengenai persyaratan dan teknis penyerahan berkas dapat dilihat pada berkas pengumuman yang telah ditempel di papan informasi kantor Desa Koting B, ungkapnya. 


Informasi pendaftaran, kata Robertus, akan segera diumumkan ke warga masyarakat seperti melalui mimbar gereja maupun media sosial. Sedangkan mengenai jadwal pelaksanaan seleksi akan diumumkan kemudian. 


Sementara, Pendamping Desa Kecamatan Koting, Silvester Moan Nurak, menjelaskan, perekrutan kepengurusan BUM Desa didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.Tentang Badan Usaha Milik Desa. 


Menurutnya, proses seleksi pengurus bertujuan untuk menemukan calon pengurus yang berkualitas, profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan BUM Desa sebagaimana diatur secara implisit pada pasal 24 ayat 4.


"Pasal 24 ayat 4 menyebutkan pelaksana operasional merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan BUM Desa atau BUM Desa Bersama", jelasnya. (Tim). 



















Posting Komentar



#
banner image