Bawaslu Dan Satpol-PP PP Pringsewu Tertibkan 327 APK/BK Yang Melanggar Aturan

Daftar Isi
Pringsewu, indometro.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) bersama Satpol PP Kabupaten Pringsewu beserta Panwaslu Kecamatan Pringsewu dan Panwaslu Kecamatan Gadingrejo melakukan penertiban terhadap 327 Alat Peraga Kampanye (APK) / Bahan Kampanye (BK) yang melanggar aturan di Kecamatan Pringsewu dan Gadingrejo, Rabu, (09/01/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi dalam pers releasenya mengatakan bahwa penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Izin Reklame Pasal 20 hurut c dan h, serta Keputusan Bupati Pringsewu Nomor B/655/KPTS/LL.02/2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Yang Tidak Diperkenankan Terpasang Alat Peraga dan Tanda-Tanda Gambar Peserta Pemilu. Penertiban dilakukan karena APK/BK tersebut terpasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan sesuai regulasi yang berlaku. 

"Pemasangan APK/BK seharusnya memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat," terangnya.

Suprondi menambahkan, Bawaslu Pringsewu juga bekerja sama dengan Satpol PP dan pihak terkait untuk menertibkan serta menegaskan pelanggaran pemasangan APK/BK. 

"Para Calon Legislatif Peserta Pemilu cenderung abai terkait pemetaan lokasi pemasangan APK/BK, sehingga perlu diingatkan bahwa sanksi yang diberikan saat ini hanya sebatas pelepasan, penurunan, atau penertiban APK/BK tanpa sanksi administratif, pidana, atau etik,” tambahnya. 

Suprondi mengucapkan bahwa Bawaslu Pringsewu telah bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk menertibkan pemasangan APK/BK yang melanggar aturan di Kabupaten Pringsewu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Meskipun tindakan ini telah kami lakukan, masih ditemukan pelanggaran seperti pemasangan APK/BK di pohon, dan upaya penertiban terus dilakukan bersama pihak terkait,” ungkapnya. 

Bawaslu Pringsewu mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan sepanjang masa kampanye, serta menghimbau kepada para Calon Legislatif Peserta Pemilu untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya pesta demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. (*)



Posting Komentar



#
banner image