Berbagai Pesan Disampaikan Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi dalam Giat Jumat Curhat

Daftar Isi



Tebing Tinggi, Indometro.id -

Berbagai pesan kamtibmas disampaikan Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi AKP BSM Tarigan bersama dengan personel Polres Tebing Tinggi dan Polsek Padang Hulu dalam kegiatan Jumat Curhat di Warung Hendro Jalan Danau Singkarak Lingkungan I Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Jumat (5/1/2024).

Personel yang turut dilibatkan dalam kegiatan diantaranya, Kanit 1 Sat Narkoba Ipda John R Pelawi, S.H, Ps Kanit Bintibsos Aiptu Ronny B. Siahaan, Ba Sat Intelkam Aiptu Irfan Dermawan, Ps Kanit Binkamsa Aipda J.B Gultom dan  Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Aipda Lukman S. Pakpahan.

Mengawali arahannya, Kasat Binmas menyampaikan selaku pihak kepolisian mengimbau dan mengajak para warga masyarakat agar bersinergi bersama - sama menjaga keamanan kamtibmas di lingkungan atau tempat tinggal masing masing agar aman dan baik dengan mendirikan Pos Sat Kamling untuk mencegah tindak kejahatan.

"Mari kita cegah peredaran narkotika di lingkungan kita sendiri, hindari dan jauhilah narkoba tersebut, karena narkoba dapat membahayakan kesehatan dan juga dapat membunuh diri kita sendiri. Mari bersama sama mengimbau kepada anak-anak kita agar tidak melakukan aksi balapan liar dan aksi pawai demi situasi kamtibmas di wilayah kita aman dan baik serta menjauhi minum-minuman keras maupun  perjudian," paparnya. 

Apabila masyarakat mempunyai keluh kesah sampaikan kepada petugas agar dapat menjawab keluh kesah dari masyarakat dan melaksanakan apa yang diinginkan masyarakat guna kamtibmas di wilayah semakin baik.

"Jika ada keluhan lain yang belum dapat disampaikan, masyarakat dapat menghubungi petugas atau Bhabinkamtibmas Aipda Lukman S. Pakpahan di nomor 08127321982 dari Polsek Padang Hilir atau Polres Tebing Tinggi yang dapat dihubungi melalui Call Center 110 dan Wa Polres Tebing Tinggi 0812-6066-4044,  nanti pihak dari kami akan segera menindak lanjuti serta merespon keluhan dari warga tersebut," lanjutnya.

Lewat aspirasinya, masyarakat bernama Ramli warga Lingkungan I bertanya tentang masalah pencurian, apakah benar informasinya terkait pencurian yang dibawah 2.500.000,- tidak bisa ditangkap/ ditahan, sementara di lingkungannya sudah banyak yang kehilangan tabung gas. 

Selanjutnya Jainal warga Lingkungan 3 selaku  Kepling bertanya mengenai masalah narkoba, mengapa orang yang sudah tertangkap bisa keluar lagi, atau tidak dilakukan penahanan sampai dengan ke persidangan pengadilan.

"Apa penyebabnya Pak. Tolong jelaskan," tanya Jainal. 

Menanggapi hal tersebut, Kasat Binmas AKP BSM Tarigan mengatakan bisa dilakukan penangkapan dan penahanan kalau yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan pencurian dan merupakan residivis serta mempunyai kekuatan hukum /incrach dari pengadilan.

"Apabila kerugian nominal 2,5 juta, maka yang ke 3 kali si pelaku sudah bisa dilakukan penahanan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, kami juga minta diaktifkan kembali Pos Sat Kamling untuk menjaga keamanan dilingkungan ini," ucapnya. 

Selanjutnya Kanit Sat Narkoba Ipda J.R Pelawi, S.H menyampaikan terkait masalah narkoba ada unsur-unsur dan golongan sesuai Undang Undang dan Kuhap. 

"Bila mana cukup bukti kami akan lakukan penahanan. Test Urine, apabila positif namun tidak dapat barang bukti maka akan kami serahkan ke BNN untuk dilakukan asesment biasanya 6 hari, untuk dibawah 1 gram, tidak residivis, tidak pengedar maka dilakukan asesment ( TAT ) atau disidang di BNN apakah direhap atau tidak," terangnya. 

Polres Tebing Tinggi berharap untuk saling menjalin kerjasama antar masyarakat dan pihak kepolisian terkait adanya informasi narkoba. 

"Bagi masyarakat boleh berembuk dan bersepakat untuk bersama-sama bertanggung jawab agar tidak adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat," tandasnya. 



(AS/IY)



Posting Komentar



#
banner image